Edisi: 1.584
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah belum membahas penggantian kepala staf kepresidenan (KSP) seusai pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal.
“belum sama sekali, kita fokus dalam upaya penegakan hukum."|Yusril (Menkumham Imipas RI) saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (03/11/26) malam.
Yusril mengatakan, seperti diketahui bersama, Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural, salah satunya Jenderal LSP.
dengan adanya penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Posisi KSP perlu diganti setidak-tidaknya oleh pelaksana tugas ataupun pejabat sementara. • Namun, dirinya meminta publik menunggu tindak lanjutnya.
dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, ketiga tersangka disebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
terkait hal itu, Yusril memastikan pemerintah akan melakukan evaluasi bersama segenap lembaga negara yang berkaitan dengan soalan ini, salah satunya Badan Siber dan Sandi Negara.
Yusril mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan untuk mengevaluasi institusi negara yang diberikan wewenang untuk memiliki alat-alat penyadapan secara sah.
Yusril mencontohkan, Badan Narkotika Nasional memiliki kewenangan melakukan penyadapan dalam penegakan hukum kasus narkotika, KPK berwenang untuk penyadapan di kasus korupsi, begitu pula dengan Kejaksaan dan Polri.
meski demikian, Yusril mengingatkan, wewenang yang demikian itu mesti dilaksanakan sesuai prosedur.
“Evaluasi supaya tidak disalahgunakan perlu dilakukan oleh pemerintah."|Yusril (Menko Kumham Imipas RI)
sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan tiga perwira tinggi Polri berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Selain tiga tersangka tersebut, terdapat satu orang yang masih diperiksa sebagai saksi, yakni: SU.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemenko Kumham Imipas RI, Bareskrim Polri,
| Penerbit: Kupang TIMES
