Edisi: 1.580
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menilai, pembuatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka harus diproses secara pidana.
Mahfud mengatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan surat penyetaraan ijazah Gibran sudah jelas.
"tetapi pembuatan Suket dan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3) harus diproses secara pidana."|cuit Mahfud, dikutip dari akun media sosial "X" pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (31/10/26).
Mahfud menegaskan, persoalan penerbitan surat penyetaraan ijazah tersebut tidak boleh berhenti pada putusan pengadilan tata usaha negara.
Mahfud meminta, proses pembuatan surat keterangan tersebut, termasuk dugaan penyelundupan Pasal 18 Ayat (3), ditindaklanjuti melalui proses pidana.
adapun bunyi Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, sebagai berikut:
'Pasal 18 (3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.'
selain itu, Mahfud meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah segera diperiksa terkait persoalan tersebut.
"KPU dan Dit. Dikdasmen seharusnya segera diperiksa."|cuit Mahfud
Mahfud mengatakan, tindak lanjut terhadap jabatan Gibran sebagai wakil presiden merupakan persoalan politik.
"Vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas... Follow up atas jabatannya sebagai Wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana."|cuit Mahfud
cukup tahu • sebelumnya diberitakan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) Gibran untuk pencalonan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan mengabulkan kasasi, membatalkan putusan judex facti, dan mengadili sendiri dengan mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
Gugatan tersebut diajukan Subhan dan sebelumnya diperiksa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta melalui perkara Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.
Namun, PTUN Jakarta sebelumnya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut sehingga permohonan penggugat tidak dapat diterima.
Subhan membenarkan bahwa gugatan kasasinya telah dikabulkan MA.
"Ya, kami dapat kabar putusan."|Subhan (Penggugat), Jum'at (30/10/26)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: X @mohmahfudmd,
| Penerbit: Kupang TIMES
