Irwasum Polri: "Kasus Penyadapan Ilegal Murni OKNUM, Bukan Kebijakan Institusi Polri."

Edisi: 1.584
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

        Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kasus penyadapan ilegal oleh 3 (tiga) Perwira Tinggi Polri adalah murni perbuatan oknum dan bukan kebijakan kepolisian.

tiga Perwira Tinggi tersebut berinisial: LSP, ASN, dan EH. 

Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik serta illegal access.

"hal yang sedang didalami saat ini, murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri."|Komjen. Pol. Asep (Irwasum Polri) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11/26) malam. 

Komjen Pol. Asep mengatakan, Polri telah memiliki instrumen aturan berupa: Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur pelaksanaan tugas Pusat Pemantauan Polri agar tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku.

dalam Perkap tersebut diatur bahwa; penyadapan harus dilakukan dengan menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Komjen. Pol. Asep memastikan, pihaknya akan mengawasi proses penegakan hukum yang dilakukan Bareskrim Polri dan proses etik oleh Divisi Propam Polri

"Kami dari jajaran Itwasum Polri melaksanakan proses pengawasan terhadap proses pemeriksaan tersebut agar pelaksanaannya berjalan secara profesional dan proporsional."|Komjen. Pol. Asep (Irwasum Polri) 

Sementara itu, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, tiga tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal dalam kurun waktu tahun 2025-2026.

para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan tersebut, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

“terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi,

Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku."|Komjen. Pol. Asep (Kabareskrim Polri) 

Komjen. Pol. Asep mengatakan, pada bulan Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.

usai ditetapkan tersangka, ketiga perwira tinggi polri tersebut menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B (tim) 

| Sumber: Irwasum Polri, Bareskrim Polri, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®