Edisi: 1.585
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) hadir sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (05/11/26).
sambil tertawa lebar, Terdakwa Roy Suryo mengatakan, ijazah yang ditunjukkan Jokowi ke pengunjung bukan asli.
hal itu disampaikan Roy Suryo yang berada di samping Jokowi usai menampilkan ijazah dalam persidangan di Pengadian Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
"Wong palsu kok ditunjukkan."|Roy Suryo (terdakwa)
cukup tahu • Jokowi sebelumnya maju ke depan dengan membawa ijazah di hadapan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum hingga Terdakwa Roy Suryo.
sebelum menunjukkan ijazahnya ke hadirin sidang, Jokowi sempat meminta izin terlebih dahulu kepada Majelis Hakim.
"Kalau diperkenankan, saya mau menunjukan kepada pengunjung juga Yang Mulia,
Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. • Mohon Yang Mulia."|Jokowi, dalam sidang
Kemudian, Hakim mengizinkan Jokowi untuk menunjukkan ijazahnya kepada pengunjung sidang.
Setelah itu, Jokowi membalikkan badan dan langsung menunjukkan ijazahnya ke hadapan hadirin sidang maupun awak media.
tidak jauh dari Jokowi, terlihat Roy Suryo yang juga melihat langsung ijazah tersebut.
Roy pun terlihat tertawa saat Jokowi menunjukkan ijazahnya.
Pencemaran Nama Baik,
dalam perkara ini, Roy Suryo didakwa melakukan pencemaran nama baik dan pelanggaran terkait informasi elektronik menyangkut tudingan ijazah palsu Jokowi.
Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, dan perusakan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara sengaja tanpa hak atau melawan hukum.
atas perbuatannya, Jokowi disebut mengalami kerugian immateriil, berupa: tercemarnya nama baik secara personal.
Roy didakwa melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B (tim)
| Sumber: PN Jakarta Timur,
| Penerbit: Kupang TIMES

