Edisi: 1.584
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
Potret: KT|Properti
JAKARTA, KUPANG TIMES – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto, yang dilakukan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo cs.
Kasus ini terungkap, usai adanya Laporan Polisi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan, dugaan penyadapan tersebut dilakukan Listyo Sigit cs sejak tahun 2025.
"pada peiode 2025-2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan-penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010."|Komjen Pol. Asep (Kabareskrim Polri) dalam konferensi pers, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (03/11/26) malam.
Komjen Pol. Asep mengatakan, dalam dugaan penyadapan itu, terdapat beberapa nomor dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi.
"Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku."|Komjen Pol. Asep (Kabareskrim Polri)
Komjen Pol. Asep mengungkap, untuk menghilangkan jejak dari aktivitas ilegal tersebut, pada Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.
"selanjutnya, pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026."|Komjen Pol. Asep (Kabareskrim Polri)
Komjen Pol. Asep mengatakan, menyikapi laporan tersebut, tim penyidik Bareskim melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 10 orang saksi serta 3 orang ahli guna memperkuat pembuktian perkara.
Sejumlah barang bukti elektronik juga disita oleh pihak kepolisian meliputi: 11 unit handphone (HP), 1 unit iPad, dan 4 buah flashdisk.
dalam perkara ini, penyidik juga telah menetapkan tiga orang tersangka, antara lain: eks Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), • Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), • dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
"terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri."|Komjen Pol. Asep (Kabareskrim Polri)
Komjen Pol. Asep mengatakan, tersangka Listyo Sigit cs diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman pidana penjara, antara lain:
• Pasal 258 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): Secara melawan hukum mendekatkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik non-publik (ancaman maksimal 10 tahun penjara).
• Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP): dengan sengaja dan tanpa hak mengakses sistem elektronik milik orang lain untuk memperoleh informasi (ancaman maksimal 6 tahun penjara).
• Pasal 32 ayat (1) UU ITE: Dengan sengaja dan melawan hukum mengubah, merusak, memindahkan atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik (ancaman maksimal 8 tahun penjara).
Kasus Penyadapan Ilegal ini menjadi ujian berat bagi akuntabilitas, integritas, dan reformasi total di tubuh institusi penegak hukum Indonesia.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B (tim)
| Sumber: Bareskrim Polri, Kemenko Kumham Imipas RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
