Edisi: 1.583
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Pemerintah segera memungut Pajak Digital (digital taxation) mulai Senin, 09 November 2026 yang menyasar ke berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga platform teknologi finansial (fintech).
Pemungutan pajak tersebut ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan negara yang selama ini belum maksimal.
Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menjelaskan skema baru ini akan mewajibkan bank pemerintah, bank swasta, serta berbagai fintech dan marketplace digital untuk terlibat aktif dalam mekanisme pemungutan dan penyetoran pajak.
"semua bank pemerintah, bank swasta dan semua fintech termasuk Shopee, Lazada, GoTo dan sebagainya harus ikut pungut dan harus setor pajak yang selama ini tidak dipungut."|Hashim, dalam paparannya di Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2026 di Jakarta, Kamis (29/10/26).
Hashim mengatakan, pelaksanaan pajak digital tersebut akan ditopang penggunaan teknologi informasi (IT), sistem elektronik, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendeteksi serta memungut pajak dari seluruh transaksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
langkah perluasan obyek pajak digital ini diambil mengingat rasio penerimaan negara Indonesia yang mencakup pajak, cukai, dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) baru menyentuh angka 12% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Hashim mengungkap, angka tersebut terbilang rendah bila dibandingkan dengan negara tetangga seperti Kamboja yang mencapai 18% maupun India yang berada di level 20%.
Hashim percaya, apabila Indonesia mampu mengejar ketertinggalan rasio penerimaan negara hingga sejajar dengan Kamboja, ada potensi penerimaan tambahan yang signifikan bagi kas negara.
"6 persen dari yang tercatat adalah IDR 25 ribu triliun. • 6 persennya berapa, IDR 1.500 Triliun. • itu yang seharusnya kita terima tiap tahun, tambahan IDR 1.500 Triliun."|Hashim
Hashim menargetkan peningkatan rasio penerimaan tersebut dapat terealisasi dalam 2 (dua) hingga (tiga) tahun ke depan.
Hashim mengatakan, pembenahan pada sektor perpajakan dan bea cukai, termasuk lewat optimalisasi pajak digital menjadi kunci untuk menutup defisit APBN yang saat ini bertengger di kisaran IDR 500 Triliun hingga IDR 600 Triliun.
"Kalau aparat kita pajak dan bea cukai bekerja semestinya, seharusnya seperti orang Kamboja, kita surplus tahun ini IDR 900 Triliun."|Hashim
adik Presiden Prabowo Subianto itu, menekankan, pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo telah menyiapkan payung hukum melalui peraturan presiden (perpres) untuk mengeksekusi langkah ini.
masalah utama fiskal nasional bukan terletak pada kapasitas ekonomi Indonesia, melainkan optimalisasi kinerja pemungutan oleh aparat perpajakan.
"Indonesia tidak lemah, yang lemah aparatnya. • yang harus kita efisienkan, kita harus dorong."|Hashim
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pajak, Politik, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: KADIN,
| Penerbit: Kupang TIMES
