Zulhas Janji Tempatkan Manajer KDKMP sesuai Domisili.?

Edisi: 1.550
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

'Pemerintah meminta calon Manajer KDKMP menerima penempatan sementara agar statusnya tidak gugur.'


JAKARTA, KUPANG TIMES – Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, mengatakan, pemerintah segera menyesuaikan lokasi penempatan calon manajer Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan domisili.

"yang penting tempatnya sekarang dia terima dulu, agar status tidak gugur. • nanti disesuaikan tempat yang terdekat."|Zulhas (Menko Pangan) di Jakarta, Selasa (29/09/26).

Zulhas (sapaan akrab) menjelaskan, fokus pemerintah saat ini adalah menempatkan calon manajer koperasi yang dinyatakan lolos. 

dengan demikian, calon manajer akan efektif bekerja per Kamis, 1 Oktober 2026 (hari ini) 

Calon Manajer Koperasi akan menerima upah di rentang IDR 6,3 - IDR 8,3 Juta sesuai dengan besaran upah minimum regional. 

"mereka bekerja dengan status perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara selama dua tahun."|Zulhas (Menko Pangan) 

Politikus Partai Amanat Nasional itu, mengungkapkan, penempatan lokasi koperasi yang jauh dari domisili calon manajer, karena ketimpangan antara jumlah bangunan dan sumber daya manusia. 

Zulhas mengatakan, jumlah calon manajer koperasi saat ini sebanyak 30 ribu orang tidak sebanding dengan jumlah koperasi.

dengan demikian, Zulhas mengatakan, pemerintah memprioritaskan penempatan calon manajer pada lokasi yang menjadi prioritas. 

Kondisi tersebut membuat banyak calon manajer yang mendapatkan penempatan jauh dari domisili. 

"Nanti kalau sudah koperasinya jadi yang dekat domisi dia, dia dipindah."|Zulhas (Menko Pangan) 

Zulhas mengatakan, sementara itu, Sistem Informasi Manajemen Kopdes Merah Putih mencatat jumlah bangunan fisik gedung/gerai koperasi yang sudah selesai dibangun per 29 September 2026 adalah 26.669 unit.

sementara itu, Menteri Koperasi Ferry Juliantono memperkirakan terdapat 1.900 orang atau 11% calon manajer koperasi yang mendapatkan penempatan litas provinsi.

"Kami kemarin juga sudah bersama PT Aginas akan tetap mempertahankan statusnya dan kemudian kita tidak diskualifikasi dan pertahankan sambil menunggu bangunan koperasi desa merah putihnya selesai,

Pokoknya kami carikan solusinya."|Ferry (Menkop) 

dalam momen yang sama, Ferry mengakui, terdapat sejumlah calon manajer yang mengundurkan diri karena mendapatkan penempatan lintas provinsi. 

"enggak banyak."|Ferry (Menkop) 

Alasan Pemerintah tempatkan Manajer KDKMP tidak sesuai Domisili.? 

Pemerintah mengungkap alasan penempatan sejumlah manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak sesuai dengan domisili asal. 

dalam hal ini, pemerintah memiliki mekanisme tersendiri dalam menentukan penempatan manajer Kopdes tersebut.

Pemerintah sendiri telah mengumumkan penempatan manajer KDKMP melalui Simkopdes, Jum'at (25/09/26). 

dikutip dari unggahan akun Instagram @simkopdes, dijelaskan lokasi penempatan manajer KDKMP ditentukan oleh beberapa aspek.

'Kami memahami bahwa penempatan yang jauh dari keluarga dan lingkungan asal membutuhkan kesiapan serta penyesuaian yang tidak ringan.'|tulis unggahan tersebut dilansir dari detikFinance, Senin (28/09/26).

Pemerintah menggunakan metode Hungarian Bipartite Matchmaking Method untuk mencari kombinasi penempatan terbaik secara keseluruhan. 

Sistem tersebut mempertimbangkan 4 (empat) variabel utama, antara lain: kedekatan domisili • kesiapan bangunan KDKMP • ketersediaan kuota • dan keseimbangan kebutuhan antarwilayah.

meski begitu, realitas di lapangan menunjukkan titik kopdes yang sesuai pada sejumlah wilayah belum tersedia, sudah terisi penuh, atau gedungnya belum siap ditempati. 

hal itulah yang mengakibatkan sebagian manajer ditugaskan ke wilayah lain yang masih membutuhkan tenaga pengelola.

'Namun, pada beberapa wilayah, titik yang sesuai belum tersedia, telah terisi, atau belum siap untuk ditempati, 

Karena itu, sebagian manajer perlu ditempatkan di wilayah lain yang masih membutuhkan."|tulis unggahan tersebut

selain itu, Unggahan tersebut menjelaskan tahapan penempatan manager KDKMP. 

Pada tahap awal, pemerintah langsung memasangkan manajer dengan KDKMP yang berada di desa.

Tahap PERTAMA • sistem memprioritaskan bangunan KDKMP yang telah selesai 100%. 

Tahap KEDUA • titik siap operasional di wilayah asal telah penuh atau memang tidak tersedia, sementara wilayah lain masih membutuhkan manajer.

Tahap KETIGA • setelah seluruh titik yang selesai terisi, sistem melanjutkan penempatan berdasarkan progres pembangunan tertinggi.

Mayoritas, 

Berdasarkan data Simkopdes, mayoritas manajer sebenarnya masih ditempatkan di sekitar wilayah asal mereka. 

dari 28,620 manajer KDKMP yang ditempatkan, tercatat 55,69 persen berada dalam jarak maksimal 10 kilometer (km), 71,91% berada dalam jarak maksimal 50 km, 65,14 persen tetap di kabupaten/kota asal, 88,28% tetap di provinsi asal, dan 11,27% ditempatkan lintas provinsi.

Median jarak keseluruhan penempatan tercatat hanya 6,53 Km. 

Kendati begitu, angka statistik tersebut diakui tidak serta-merta menghilangkan tantangan psikologis bagi mereka yang harus bertugas jauh dari keluarga.

'Namun, penempatan jauh bukan bentuk hukuman dan bukan berarti wilayah asal diabaikan,

Kondisi tersebut terjadi karena titik KDKMP yang sesuai di wilayah asal tidak selalu tersedia, sudah terisi atau belum menjadi prioritas berdasarkan kesiapan bangunan, 

"di mana pun ditempatkan, setiap manajer memegang peran yang sama pentingnya memastikan KDKMP dapat segera hadir dan memberi manfaat bagi masyarakat.'|tulis unggahan tersebut.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenko Pangan, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®