Edisi: 1.554
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Kabar baik bagi pekerja dengan penghasilan hingga IDR 10 Juta per bulan.
Pemerintah berencana melanjutkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada 2027.
tidak hanya dilanjutkan, penerima insentif akan diperluas.
Jika pada 2026 insentif hanya diberikan kepada pekerja di sektor usaha tertentu, tahun depan pemerintah berencana memberikannya kepada pekerja di seluruh sektor usaha yang memenuhi kriteria.
dengan insentif ini, pajak penghasilan yang seharusnya dibayar pekerja ditanggung oleh pemerintah.
artinya: 'pekerja tidak perlu membayar PPh 21 tersebut sehingga penghasilan yang diterima tidak berkurang alias bebas pajak.'
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, insentif PPh 21 akan kembali diberikan kepada pekerja pada 2027.
"terkait dengan pengurangan PPh 21 yang diberikan kepada pekerja yang mempunyai gaji di bawah IDR 10 Juta. • Ini akan dilanjutkan di tahun depan."|Airlangga (Menko Perekonomian RI) di Istana Kepresidenan, Rabu (30/09/26).
7,5 Juta Pekerja diperkirakan dapat Insentif,
Airlangga mengatakan, pemerintah memperkirakan sekitar 7,5 juta pekerja akan mendapatkan manfaat dari insentif PPh 21 tersebut pada 2027.
Perubahan utama pada tahun depan adalah cakupan sektor usaha yang mendapatkan fasilitas tersebut.
Pada 2026, pemerintah memberikan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) kepada pekerja di sektor padat karya dan pariwisata.
Sementara pada 2027, fasilitas tersebut direncanakan berlaku lebih luas, yakni untuk pekerja di seluruh sektor usaha selama memenuhi batas penghasilan yang ditetapkan pemerintah.
"yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah IDR 10 Juta."|Airlangga (Menko Perekonomian RI)
Apa itu PPh 21 yang ditanggung Pemerintah.?
PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima pekerja, seperti gaji dan upah.
dalam skema PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pajak yang seharusnya dipotong dari penghasilan pekerja tersebut dibayarkan oleh pemerintah melalui pemberi kerja.
Sederhananya, pekerja tetap menerima penghasilan tanpa dikurangi PPh 21 yang mendapatkan fasilitas DTP.
Kebijakan ini sebelumnya telah ditetapkan pemerintah untuk 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 sebagai bagian dari paket stimulus ekonomi.
Insentif tersebut berlaku untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Pemerintah memberikan fasilitas tersebut untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi dan sosial.
Siapa yang mendapat PPh 21 Gratis pada 2026.?
untuk 2026, fasilitas PPh 21 DTP diberikan kepada pekerja pada (lima) sektor usaha tertentu yang dinilai padat karya dan memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.
Syaratnya berbeda antara pekerja tetap dan pekerja tidak tetap atau tenaga kerja lepas.
untuk pegawai tetap, salah satu kriterianya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, penghasilan bruto tetap dan teratur yang diterima maksimal IDR 10 Juta per bulan.
Pegawai tersebut juga tidak boleh menerima fasilitas PPh 21 DTP dari skema insentif lainnya.
Sementara bagi pegawai tidak tetap atau pekerja lepas, insentif diberikan jika upah yang diterima maksimal IDR 500 ribu per hari atau maksimal IDR 10 Juta per bulan.
Pekerja lepas juga harus memiliki NPWP atau NIK yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak serta tidak menerima insentif PPh 21 lainnya.
Untuk 2027, pemerintah berencana memperluas penerima dari sektor-sektor tertentu menjadi seluruh sektor usaha.
Namun, pekerja tetap harus memenuhi kriteria penghasilan dan ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
Note: Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Kabar Baik! PPh 21 Gaji di Bawah Rp 10 Juta Berlanjut pada 2027
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Politik,
| Penulis: W.J.B (tim)
| Sumber: Kemenko Perekonomian RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
