Menanti PUTUSAN Mahkamah Konstitusi terkait Perkara Syarat Pendidikan Gibran.!

Edisi: 1.554
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

'Para Hakim Mahkamah Konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil Keputusan.'

      Potret: KT|Properti • Ruang Sidang MK

JAKARTA, KUPANG TIMES – Mahkamah Konstitusi (MK) akan memasuki tahap akhir penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pengucapan putusan untuk perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang pemeriksaannya dilanjutkan dijadwalkan pada 5-6 Oktober 2026. 

tahapan dan jadwal penanganan permohonan dapat diubah dan disesuaikan berdasarkan situasi dan kondisi dalam pemeriksaan perkara. 

Namun, dilansir dari laman resmi MK, belum ada agenda sidang pengucapan putusan dalam waktu satu minggu ini ke depan.

pada sidang sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra meminta seluruh pihak memberikan ruang kepada Mahkamah untuk bekerja tanpa terpengaruh opini yang berkembang di luar persidangan.

“Jadi, enggak usah terlalu terlibat dalam opini yang berhadap-hadapan terus. • Itu, ya, harus dijagalah suasana yang sudah kita bangun dalam beberapa hari ini."|Saldi (Hakim MK) dalam sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Jum'at (02/10/26).

Saldi mengatakan, para hakim konstitusi akan mempelajari seluruh bahan perkara secara mandiri sebelum kembali berkumpul untuk membahas dan mengambil keputusan. 

“Ini semua Hakim akhir pekan ini akan ada di ruangan masing-masing dan akan membaca itu, dan baru kemudian akan berkumpul lagi untuk bicara."|Saldi (Hakim MK)

Proses tersebut dilakukan agar para hakim dapat membaca dan mempertimbangkan perkara dengan tenang sebelum mengambil keputusan. 

“sembari kami bisa berpikir dengan tenang, membaca bahan dengan tenang, nanti memutuskan dengan tenang."|Saldi (Hakim MK)

Saldi menegaskan, perkara tersebut telah dipercayakan kepada MK untuk diputus berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh selama persidangan.

“Karena ini sudah dipercayakan kepada Mahkamah, biar Mahkamah yang memutuskan,

Apa pun yang diputuskan nanti, itulah putusan yang berdasarkan fakta-fakta yang bisa kami ambil dalam persidangan ini."|Saldi (Hakim MK)

Sementara itu, salah satu pemohon, Denny Indrayana, mengapresiasi MK karena tetap melanjutkan perkara hingga tahap pembuktian. 

Denny mengatakan, jika Mahkamah hanya berpegang pada aspek prosedural seperti tenggat waktu, kedudukan hukum, kewenangan, dan finalitas putusan, perkara tersebut dapat dihentikan sejak tahap awal.

Denny menilai, proses pemeriksaan perkara yang dimulai pada 10 September 2026 berlangsung relatif cepat. 

Denny berharap bukti, dalil, keterangan saksi dan ahli yang telah disampaikan dapat menjadi bahan pertimbangan sembilan hakim konstitusi.

“Keputusan Mahkamah tetap kami hormati dan yang diadu di persidangan adalah bukti, dalil, argumentasi, melalui keterangan saksi, keterangan ahli, dan mudah-mudahan itu menjadi modal bagi sembilan hakim konstitusi untuk bisa memutuskan seadil-adilnya."|Denny (Pemohon) dikutip dari Media Sosialnya, Senin (05/10/26) 

dalam kesimpulannya, Denny menegaskan dalil pemohon mengenai adanya cacat administratif dan cacat manipulatif yang disebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan terencana dalam proses pencalonan Gibran. 

Cacat administratif berkaitan dengan syarat pendidikan sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu. 

Pemohon menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan Gibran memiliki bukti tamat pendidikan SMA.

selain itu, eks Wamen Kumham RI itu,  mempersoalkan, dokumen pendidikan Gibran dari UTS Insearch Sydney. 

menurut Denny, Certificate of Attendance yang diajukan bukan merupakan bukti kelulusan SMA. 

Denny menilai, program diploma tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang telah memenuhi syarat pendidikan SMA.

“Certificate of Attendance itu bukan Certificate of Completion. • Certificate of Attendance itu adalah hadir, tetapi tidak tamat."|Denny (Pemohon) 

Denny menyoroti Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian bagi calon yang menempuh pendidikan di luar negeri. 

Denny mempersoalkan waktu munculnya ketentuan tersebut yang berdekatan dengan tahapan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Denny mengungkap, PKPU tersebut ditetapkan pada 9 Oktober 2023, diundangkan pada 13 Oktober 2023, sementara pendaftaran pasangan calon dimulai 16 Oktober 2023.

Denny mengatakan, keterangan dalam persidangan juga menunjukkan adanya persoalan terkait proses pembentukan norma tersebut. 

Denny menyinggung keterangan Bawaslu bahwa; Pasal 18 ayat (3) belum terdapat dalam proses internal KPU maupun konsultasi dengan DPR-RI dan baru muncul pada tahap harmonisasi.

“Ini keliru, karena proses harmonisasi itu biasanya bukan menghadirkan norma baru, kalaupun menghadirkan norma baru itu norma yang merapikan tata bahasa, bukan norma baru yang ujug-ujug muncul."|Denny (Pemohon) 

Denny meminta MK mempertimbangkan keterangan Bawaslu mengenai keterbatasan akses lembaga tersebut dalam mengawasi proses verifikasi pencalonan presiden dan wakil presiden.

atas sidang pembuktian tersebut, pemohon tetap pada pendirian bahwa; Gibran tidak memiliki bukti tamat SMA, sementara Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dinilai memberikan jalan bagi pencalonan tanpa bukti tersebut.

ahli Hukum Tata Negara itu, berharap, MK tidak hanya mempertimbangkan persoalan tenggat waktu pengajuan perkara, tetapi juga substansi mengenai pemenuhan syarat pencalonan. 

“Mudah-mudahan mencari keadilan yang hakiki, tidak dipagari, tidak dibatasi hanya karena terlambat waktunya tiga hari setelah ketetapan dari KPU."|Denny (Pemohon) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum MK, Denny Indrayana, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®