Sidang Pembuktian Syarat Pencalonan Gibran, Ahli Soroti Bukti Pendidikan.?

Edisi: 1.551
Halaman 6
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Ahli Kepemiluan dan Hukum Pemilu Titi Anggraini menegaskan, tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus sekolah menengah, dan memiliki kualifikasi pendidikan yang tidak setara merupakan tiga kondisi yang berbeda. 

“tidak memiliki bukti kelulusan, tidak lulus, dan memiliki kualifikasi yang tidak setara adalah tiga keadaan berbeda."|Titi

hal itu disampaikan Titi, saat memberikan kesaksian dalam persidangan perkara yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (30/09/26).

awalnya, Titi menjelaskan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menetapkan syarat pendidikan yang sama bagi sejumlah jabatan yang dipilih dalam Pemilu 2024.

Syarat tersebut berupa: pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atau sederajat. 

Titi mengatakan, perbedaan justru muncul dalam mekanisme pembuktian syarat pendidikan tersebut.

Titi mencontohkan ketentuan dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Ketentuan tersebut mengecualikan bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri bagi calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki bukti tersebut tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Titi mengatakan, ketentuan pengecualian tersebut tidak ditemukan dalam aturan KPU mengenai pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Pemilu 2024. 

kondisi tidak memiliki bukti kelulusan tidak dapat begitu saja disamakan dengan tidak memenuhi kualifikasi pendidikan.

Titi membedakan fungsi legalisasi salinan bukti kelulusan dengan pengakuan kesetaraan pendidikan. 

“Legalisasi salinan bukti kelulusan dan pengakuan kesetaraan juga mempunyai fungsi berbeda."|Titi

Titi menilai, kepemilikan ijazah perguruan tinggi juga tidak serta-merta membuktikan bahwa; seseorang telah memenuhi syarat pendidikan minimal sekolah menengah atau sederajat. 

“Nama program pendidikan tinggi saja tidak cukup untuk menyimpulkan bahwa; syarat tamat SMA atau sederajat telah terpenuhi."|Titi

Titi membandingkan ketentuan pencalonan presiden dengan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Titi menjelaskan, pada pemilu yang sama, dengan syarat pendidikan yang ditetapkan undang-undang yang sama, adanya perbedaan mekanisme pembuktian membutuhkan penjelasan yang objektif. 

“Perbedaan pembuktian pada pemilu yang sama, yaitu: Pemilu Serentak 2024 dengan syarat undang-undang yang sama memerlukan penjelasan yang sungguh-sungguh objektif dan kuat mengenai dasar delegasi, alasan pembedaan dan apakah kualifikasi minimum tetap utuh atau terpenuhi."|Titi

Perkara Syarat Pencalonan Gibran, 

sebelumnya, MK menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang mempersoalkan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. 

Perkara tersebut teregister dengan Nomor: 01/PHPU. PRES-XXIV/2026.

Permohonan diajukan sejumlah pihak, antara lain: Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Para pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat imperatif dan wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Denny cs meminta MK menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan tersebut. 

Para pemohon kemudian meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 dinyatakan cacat hukum.

Note: Artikel ini akan diperbarui secara Berkala! 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum MK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®