Edisi: 1.551
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024, Muhammad Rullyandi, meninggalkan ruang sidang.
"anda tidak boleh lagi, sudah cukup,
Silakan meninggalkan ruang sidang.!
yang lain tidak boleh memberi komentar."|Saldi (Hakim MK), dalam sidang yang digelar di MK, Kamis (01/10/26).
awalnya, Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta Rullyandi menyampaikan klarifikasi atas pernyataannya yang menyebut sidang perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut ilegal di sebuah acara talkshow.
"Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal."|Arsul (Hakim MK)
Kemudian, Arsul mengatakan, jika pernyataan ini tidak dicabut, untuk apa Rullyandi datang di Majelis yang dianggap ilegal.
selain itu, Arsul mengungkap, keterangan tertulis Rullyandi tidak membahas soal legalitas persidangan, sehingga kredibilitasnya diragukan di persidangan.
"Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini."|Arsul (Hakim MK)
Kemudian, Hakim MK Saldi Isra meminta Rullyandi mencabut pernyataannya.
Setelah terjadi perdebatan cukup panjang, Saldi kemudian melakukan skors untuk mempertimbangkan kelanjutan persidangan.
Beberapa saat setelah skors, Saldi Isra memutuskan bahwa; kesaksian Rullyandi tetap diterima hanya dalam bentuk tertulis.
"yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan."|Saldi (Hakim MK)
Note: Artikel ini akan diperbarui secara Berkala!
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum MK,
| Penerbit: Kupang TIMES
