Edisi: 1.552
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
'Kementerian Pendidikan mengungkap tidak pernah menerima SLTA milik Gibran saat proses permohonan penyetaraan pendidikan.'
JAKARTA, KUPANG TIMES – Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi(MK), Jum'at, (02/10/26), mengungkap fakta baru terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengonfirmasi tidak pernah menerima ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) milik Gibran saat proses permohonan penyetaraan pendidikan.
Sidang beragenda pembuktian itu mendalami keabsahan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
dalam kesaksiannya, Pengembang Kurikulum Ahli Madya Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikdasmen, Taufiq Damarjati menjelaskan bahwa; Gibran mengajukan permohonan penyetaraan secara daring hanya dengan melampirkan transkrip nilai dan sertifikat kehadiran (Certificate of Attendance), tanpa ijazah atau sertifikat kelulusan.
"Pada saat pengajuan tidak ada ijazahnya."|Taufiq, di Gedung MK, Jakarta
Wakil Ketua MK Saldi Isra sempat mengonfirmasi ulang hal tersebut.
Taufiq menegaskan kembali bahwa; saat permohonan diajukan pada 6 Agustus 2019, tidak ada ijazah SLTA yang dilampirkan.
Taufiq mengatakan, kasus permohonan penyetaraan menggunakan sertifikat kehadiran ini merupakan yang pertama terjadi.
Taufiq menekankan, dokumen tersebut tidak membuktikan status kelulusan seseorang.
"Certificate of Attendance lebih pada keterangan bahwa; yang bersangkutan mengikuti pendidikan di UTS Insearch. • Kehadiran ya, tetapi tidak pada status tamat atau tidak."|Taufiq
meski demikian, pada hari yang sama pengajuan, Kemendikdasmen menerbitkan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Surat tersebut menyatakan pendidikan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo di University of Technology Sydney (UTS) Insearch setara dengan lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.
Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Nonformal, dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto mengatakan, Gibran melampirkan 8 (delapan) dokumen saat mengajukan penyetaraan.
Dokumen tersebut mencakup hasil belajar dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School Singapura, hingga UTS Insearch Australia.
Gogot menjelaskan, hasil penyandingan standar kompetensi menunjukkan riwayat belajar Gibran memiliki kesesuaian dengan program SMK Akuntansi dan Keuangan.
"Surat keterangan penyetaraan kemudian diterbitkan pada 6 Agustus 2019 dengan Nomor Surat 9149/D/D1/KS/2019, yang ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah."|Gogot
Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran menempuh studi tingkat menengah di Orchid Park Secondary School, Singapura pada 2002–2004.
Kemudian, Gibran melanjutkan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007, serta UTS Insearch di Australia pada 2004–2007 di bidang teknologi.
Dugaan Cacat Administratif,
Gugatan PHPU ini diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon lain.
Denny cs mengindikasikan adanya kecurangan dalam proses pencalonan Gibran.
Denny menilai, surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran mendung cacat administratif karena diterbitkan tanpa bukti tamat SLTA.
Denny menyoroti proses penerbitannya yang tergolong tidak lazim karena rampung dalam waktu kurang dari 24 jam.
"Surat diajukan 6 Agustus dan selesai 6 Agustus, padahal biasanya paling cepat 5 hari kerja."|Denny (Pemohon)
selain itu, pemohon melampirkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sebagai alat bukti.
Pemohon menilai, revisi PKPU tersebut mengindikasikan adanya manipulasi aturan, yakni: membebaskan lulusan luar negeri dari kewajiban menunjukkan ijazah SMA sederajat apabila telah memiliki ijazah perguruan tinggi.
Note: Artikel ini akan diperbarui secara Berkala!
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum MK, TCO,
| Penerbit: Kupang TIMES
