KBRI Singapura-Australia Tidak Temukan Arsip Pendidikan Gibran.!

Edisi: 1.552
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

'Hakim MK mengundang atase pendidikan KBRI Singapura dan Australia untuk memberikan keterangan perihal data jejak pendidikan Gibran di kedua negara itu.'

      Gambar: AI-G|Properti • ilustrasi AI

JAKARTA, KUPANG TIMES – Atase Pendidikan di Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura dan Australia mengungkap tidak adanya dokumen apa pun terkait jejak pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kedua negara tersebut.

Hal ini terungkap dalam sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden 2024 yang menyoal keabsahan pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden di Mahkamah Konstitusi, Jum'at (02/10/26) 

dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK mendatangkan Atase Pendidikan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dan Australia.

Atase Pendidikan KBRI Singapura, Nur Aini Ariyanti, menyatakan pihaknya tidak menemukan dokumen apa pun terkait jejak pendidikan Gibran di Singapura. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Wakil Ketua MK Saldi Isra mengenai catatan pendidikan yang dimiliki pihak KBRI.

"Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI, Yang Mulia."|Nur Aini, melalui sambungan telekonferensi dalam sidang MK di Jakarta, Jum'at (02/10/26) 

Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), Gibran tercatat menempuh studi setingkat sekolah menengah atas di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002–2004. 

Sekolah tersebut berdiri pada Januari 1999 dan berlokasi di area Woodlands Ring Secondary School.

Setelah dari Orchid Park, Gibran melanjutkan pendidikan ke Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007. 

MDIS merupakan lembaga pendidikan swasta di Singapura yang menawarkan kursus persiapan, diploma, diploma lanjutan, diploma tinggi, sarjana, magister, hingga doktoral secara global di berbagai bidang ilmu.

Gibran kemudian melanjutkan pendidikan di University of Technology Sydney (UTS): Insearch, Australia, pada 2004–2007 di bidang teknologi. 

UTS Insearch kini telah berganti nama menjadi UTS College. Meski menempuh studi di bidang teknologi, Gibran memilih berwirausaha di bidang kuliner dan wedding organizer sebelum terjun ke dunia politik.

Senada dengan KBRI Singapura, Atase Pendidikan KBRI Canberra, Yuli Rahmawati, mengungkapkan bahwa pihaknya juga tidak menemukan dokumen riwayat pendidikan Gibran di Australia. 

Yuli mengatakan, penelusuran tersebut sudah mencakup arsip Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Sydney.

"Berdasarkan penelusuran arsip, baik bentuk hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran."|Yuli

Gugatan Surat Penyetaraan, 

saat ini, sidang pembuktian perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana bersama pemohon lainnya masih berlangsung. 

Gugatan ini mempermasalahkan Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan Gibran bernomor 9149/D.D1/KP/2019 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jum'at (16/08/19)

Surat tersebut menyatakan bahwa; pendidikan putra sulung mantan Presiden Joko Widodo di UTS Insearch setara dengan lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Denny Indrayana mengatakan, dirinya terus menyiapkan alat bukti tambahan untuk menguatkan dugaan pelanggaran administrasi pada pendaftaran Gibran. 

"Setiap hari kami menemukan bukti baru."|Denny (Pemohon), Rabu (30/09/26) 

Denny mengatakan, sekitar 160 bukti telah diajukan secara bertahap ke majelis hakim. 

pada sidang perdana, 21 September 2026, pemohon menyerahkan 120 bukti, yang kemudian terus bertambah pada sidang-sidang berikutnya.

Denny menilai, surat keterangan tersebut tidak memuat bukti kelulusan tingkat SLTA sehingga diduga cacat administratif. 

selain itu, Denny menyoroti proses penerbitan surat yang dinilai janggal karena selesai kurang dari 24 jam.

"Surat diajukan tanggal 6 Agustus dan selesai pada tanggal yang sama. • Padahal, proses normal biasanya memerlukan minimal lima hari kerja."|Denny (Pemohon) 

Sementara itu, pemohon lainnya, Bonatua Silalahi, mengatakan bahwa; surat keterangan penyetaraan dari kementerian menjadi salah satu bukti utama. 

Selain itu, Bonatua melampirkan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sebagai alat bukti. 

Bonatua menilai, revisi aturan KPU tersebut mengindikasikan adanya manipulasi syarat pendaftaran, khususnya mengenai aturan kewajiban ijazah SMA sederajat bagi lulusan luar negeri.

Note: Artikel ini akan diperbarui secara Berkala! 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum MK, KBRI Australia, KBRI Singapore, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®