Edisi: 1.559
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Kasus Sengketa Ijazah Gibran, dalam Pembacaan Putusan: Mahkamah Konstitusi tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.
Arsul menilai, certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
“dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa; seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded..,
tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan,
sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan."|Arsul Sani (Hakim Konstitusi)
Pandangan Ahli,
Praktisi Hukum Daniel Christian Tarigan, SH. MM. memberikan pandangannya terkait dokumen certificate of attendance.
dalam pandangannya, Daniel mengatakan, dalam penyetaraan, bukti kelulusan tidak harus ijazah.
"Kita bahas sistem penyetaraan sistem pendidikan Indonesia yang ruwet."|Daniel (Praktisi Hukum)
Kasus,
Daniel mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar Menengah pada tahun 2019 menerbitkan surat yang menyatakan bahwa; perjalanan pendidikan Gibran diluar negeri setara dengan SMK, minat Akuntansi dan Keuangan.
tetapi kemarin, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa: Ijazah, Sertifikat atau Diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA.
"Kalau Kemendikdasmen mengatakan setara, kok Hakim Konstitusi mengatakan tidak meyakinkan.?"|Daniel (Praktisi Hukum)
Fakta,
Daniel mengatakan, MK tidak pernah memutus: 'Gibran terbukti tidak lulus SMA.'
dan MK tidak membuat amar: 'Surat Penyetaraan Gibran Batal.'
Namun, amar justru mengabulkan eksepsi terkait legal standing pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Jadi temuan soal dokumen pendidikan tersebut memang ada dalam pertimbangan Hukum, tetapi MK tidak membatalkan penyetaraannya.
Artinya masih Berlaku.? Karena sampai sekarang belum dibatalkan.
KPU bahkan, setelah putusan MK menegaskan, mereka memperlakukan surat penyetaraan itu sebagai dokumen yang sah.
Karena secara prinsip: keputusan administratif dianggap sah sampai dibatalkan oleh pihak berwenang.
"Jadi hari ini, kita punya situasi unik: MK meragukan dasarnya, tapi produk administratifnya sendiri masih hidup dan berlaku."|Daniel (Praktisi Hukum)
Daniel mengatakan, banyak orang membayangkan Penyetaraan seperti ini: 'Kasih Ijazah Asing • Pemerintah Lihat • Stempel: Setara SMA.'
padahal Konsepnya jauh lebih Kompleks. • Penyetaraan justru ada karena sistemnya berbeda.
Kalau sekolah di luar negeri sama persis dengan SMA Indonesia, tiga tahun, mata pelajaran sama, Ijazahnya sama, ngapain perlu disetarakan.? yang dinilai bukan cuma selembar Ijazah.
layanan resmi Kemendikdasmen meminta berbagai dokumen: Ijazah /Diploma /Sertifikat, Transkrip Nilai, Rapor tiga tahun, struktur kurikulum, hingga Surat dari perwakilan RI yang menjelaskan Jenjang dan Lama Belajar.
artinya: negara sendiri mengakui bahwa; untuk memahami pendidikan di luar negeri tidak cukup cuma baca nama dokumennya. • harus dilihat keseluruhan sistem pendidikannya.
Penjelasan Kemendikdasmen,
dalam persidangan MK, Kemendikdasmen mengatakan, penilaian dilakukan dalam 2 (dua) lapis /tahap.
PERTAMA Administratif • urutan pendidikan, kesinambungan studi, identitas, rapor, sertifikat, transkrip nilai.
KEDUA Substantif • apa yang dipelajari, kurikulumnya apa, dan learning outcomes-nya setara kompetensi apa di Indonesia.
bahkan kemendikdasmen mengatakan, penilaian tidak berdiri pada satu sertifikat tertentu saja.
O-Level Tidak Otomatis = SMA
Kemendikdasmen mengatakan, O-Level Gibran di Singapura tidak otomatis dianggap setara Ijazah SMA Indonesia.
lalu Kemendikdasmen melihat pendidikan lanjutannya di UTS Insearch Australia. • Mata Kuliahnya: Finance, Accounting, Bussines Law, Marketing, Micro Economics, dll.
lalu dibandingkan dengan struktur kompetensi SMK Akuntansi dan Keuangan. • baru dibuat Kesimpulan: pendidikannya setara jenjang SMK.
contoh paling mudah: Paket C.
Orang yang mengikuti paket C tidak perlu menjalani proses pendidikan sekolah yang sama dengan anak SMA reguler.
tetapi Hukum mengakui hasil pendidikannya setara dengan SMA. • Kenapa.? Karena yang dicari bukan: 'apakah jalan yang ditempuh sama.?' tapi: 'apakah hasil pendidikan mencapai level bisa dipadankan.?'
Kalau harus identik /sama, 'penyetaraan' kehilangan seluruh maknanya.
Bukti,
Daniel mengungkap, banyak kasus mahasiswa luar negeri sudah mendapat Ijazah sarjana di luar negeri.
Namun, ketika disetarakan cuma jadi Gelar D3.
Karena menurut keterangan Kemendikdasmen, jumlah kredit dan masa studinya setara D3, walau di Ijazahnya tertulis gelar sarjana.
dan hal tersebut pernah diprotes sama PPI Australia pada tahun 2009.
Hal tersebut menegaskan bahwa; memiliki Ijazah, tidak otomatis membuat gelar seseorang setara.
Bukti Kelulusan tidak sama dengan punya Ijazah,
Daniel mengatakan, Pihak penggugat saat itu memaksakan pendapat bahwa; penyetaraan itu harus punya bukti kelulusan.
"sampai disini memang benar. • tapi memaksakan bukti kelulusan harus dalam bentuk Ijazah itu yang menurut saya, cacat logika,
tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur bahwa; penyetaraan itu harus memiliki Ijazah,
yang harus ada itu bukti penyelesaian pendidikan. • bukti penyelesaian tidak harus berbentuk Ijazah."|Daniel (Praktisi Hukum)
Daniel menjelaskan, Penyetaraan yang berlaku, ketika Gibran mengajukan penyetaraan adalah: Ijazah, Diploma atau Sertifikat apabila penyelengara pendidikan menerbitkan Ijazah, struktur kurikulum, rapor, transkrip nilai, surat keterangan, dan dokumen lainnya.
Jadi saat itu, keberadaan Ijazah bersifat kondisional terhadap sistem pendidikan asal.
Keseluruhan dokumen dan hasil belajar yang dinilai, bukan hanya Ijazah.
dan ini juga berarti, sedari awal regulasi mengizinkan penyetaraan tanpa Ijazah.
"disini sesat pikir dibiarkan berkembang di masyarakat. • karena hanya 0,6% orang Indonesia yang belajar di luar nelain,
Jadi sangat mudah membenturkan paradigma lokal untuk menilai sistem yang berlaku di negara lain."|Daniel (Praktisi Hukum)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Opini, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Daniel C. Tarigan,
| Penerbit: Kupang TIMES
