Edisi: 1.571
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
'Ukuran Penegakan Konstitusi terletak pada kesungguhan Lembaga Politik dan Publik dalam menindaklanjuti pertimbangan yang sudah amat terang benderang dalam Putusan MK.
Panja RUU Pemilu yang sedang bekerja memegang kesempatan pertama dan sebaiknya tidak menyia-nyiakannya.
hal tersebut mutlak dilakukan demi menjaga Kredibilitas dan Integritas Pemilu mendatang.'
JAKARTA, KUPANG TIMES – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diucapkan 6 Oktober 2026 berakhir dengan amar 'tidak dapat diterima.' • 12 Pemohon dinyatakan tidak memiliki Kedudukan Hukum, karena dalam Perselisihan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (PHPU), Pemohon hanyalah Pasangan Calon.
Walakin, Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah sangat substansial dan tidak boleh diabaikan.
setelah menghadirkan Kemendikdasmen serta atase Pendidikan di Singapura dan Australia, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa; Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan tamat SMA sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Mahkamah Konstitusi menyatakan, syarat 'berpendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat' harus dibuktikan dengan kepemilikan ijazah, bukan dengan Surat Keterangan bahwa; seseorang 'dinilai memiliki pengetahuan setara.'
Pertimbangan Hukum MK menegaskan, pemenuhan syarat pendidikan harus dibuktikan dengan dokumen kelulusan yang sah.
Namun, MK tidak membatalkan pencalonan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
MK menyatakan, persoalan tersebut tidak tepat lagi diselesaikan melalui rezim PHPU karena status calon telah berakhir sejak pelantikan pada 20 Oktober 2024.
tindak lanjut atas fakta yang ditemukan dalam persidangan MK menjadi kewenangan lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam UUD NRI 1945.
Fakta yang terungkap di ruang sidang MK memuat refleksi penting atas problematika Pilpres 2024. Mulai dari pencalonan serba instan, verifikasi yang berhenti pada aspek administrasi, aturan teknis yang mengecualikan syarat undang-undang, hingga Bawaslu yang tidak diberi akses pengawasan oleh KPU.
sudah seharusnya Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang dibentuk Komisi II DPR-RI pada 29 September 2026 tidak mengabaikan berbagai permasalahan tersebut.
Pencalonan Instan,
Persoalan keabsahan syarat calon sejatinya tidak bisa dilepaskan dari cara partai menentukan calon yang mereka usung.
Pencalonan presiden dan wakil presiden dalam praktiknya selama ini diputuskan secara elitis dan tertutup oleh segelintir orang, terutama para ketua umum dan sekretaris jenderal partai.
Mekanisme demokratis belum menjadi standar yang mengikat dan menentukan keputusan akhir pencalonan di semua partai.
Koalisi pencalonan pun dibangun secara taktis dan pragmatis, apalagi dengan adanya ambang batas 20% kursi atau 25% suara pada pemilu DPR-RI sebelumnya.
Ketentuan itu memaksa partai untuk berhimpun demi memperoleh tiket pencalonan.
Pencalonan Pilpres 2024, termasuk pasangan Prabowo-Gibran, merupakan bagian dari pencalonan instan tersebut.
Kehadiran Gibran sebagai calon pun didahului oleh Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia di tengah proses pencalonan yang sudah berjalan.
dalam rangkaian yang serba tidak alamiah itu, hampir mustahil ada proses yang cermat untuk memastikan setiap syarat calon terpenuhi tanpa menyisakan celah.
maka dari itu, RUU Pemilu harus mampu meningkatkan kualitas pengaturan pencalonan.
Tiket Pencalonan tidak boleh lagi menjadi hak eksklusif elite partai.
UU Partai Politik sendiri sudah mengamanatkan rekrutmen yang demokratis dan terbuka, yang berarti pengurus tidak boleh ditinggalkan dalam pengambilan keputusan.
Siapapun yang ingin mendapatkan tiket, termasuk pendatang baru dari luar partai, semestinya menempuh mekanisme internal, baik melalui pemilihan pendahuluan, konvensi, maupun uji publik di dalam lingkungan partai.
Keputusan untuk berkoalisi dan menominasikan seseorang harus diambil dalam rapat pengurus dan dituangkan dalam berita acara.
Beberapa partai, dalam praktiknya, sudah memiliki cikal bakal mekanisme seperti ini. • misalnya: pemilihan raya internal PKS.
Putusan MK 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden telah menghilangkan hambatan untuk masuk ke arena kontestasi, sehingga ruang meritokratis untuk mempromosikan kader terbaik kini terbuka lebih luas.
Wacana peningkatan bantuan keuangan negara kepada partai politik semestinya juga bisa berkontribusi dalam membiayai forum penjaringan dan penyaringan untuk pencalonan pilpres.
Supaya calon yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kualitas terbaik yang dihasilkan melalui proses kaderisasi partai.
Hal yang harus dilawan selanjutnya adalah segala bentuk upaya untuk menghidupkan kembali hambatan itu melalui syarat pengganti, • misalnya: keharusan diusung oleh setidaknya dua fraksi.
Syarat semacam itu hanya akan mengulang koalisi taktis pragmatis dalam pencalonan presiden.
Verifikasi tanpa Klarifikasi,
Pelajaran berikutnya dari PHPU Gibran ini, ialah menyangkut penyelenggara pemilu. KPU ternyata terbukti berhenti hanya pada tahap verifikasi administrasi dan tidak melakukan klarifikasi terhadap surat keterangan penyetaraan, dengan dalih bahwa dokumen tersebut diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
Mahkamah secara tersurat menolak alasan tersebut.
Asas praduga keabsahan (presumptio iustae causa) tidak berdiri sendiri dan harus diperkuat dengan kecermatan, terutama dalam pengisian jabatan tertinggi, yaitu: pencalonan presiden dan wakil presiden.
Syarat “keraguan” sebelum klarifikasi juga terlalu subjektif untuk dijadikan tolok ukur.
Lebih dari itu, hal yang lebih serius adalah keberadaan Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Norma tersebut mengecualikan bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan dari sekolah asing di luar negeri, tetapi sudah lulus perguruan tinggi, dan hanya berlaku untuk Pilpres.
di persidangan terungkap bahwa norma tersebut tidak tercantum dalam draf uji publik dan tidak dibahas dalam rapat dengar pendapat dengan DPR.
Menurut keterangan Ketua Bawaslu, norma itu baru disadari muncul pada tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
KPU dan Bawaslu pun saling membantah soal akses terhadap dokumen persyaratan pencalonan.
KPU mengaku tidak menutup apapun; Bawaslu menyatakan tidak diberi akses ke berkas pencalonan dan tidak mengetahui norma tersebut hingga proses harmonisasi.
Bawaslu bahkan menerbitkan nota dinas bahwa pasal tersebut bertentangan dengan UU Pemilu, tetapi tidak pernah mengajukan uji materiil ke Mahkamah Agung.
Pengawas yang mengetahui ada norma yang bermasalah itu, lalu memilih diam, adalah pengawas yang bekerja setengah hati.
Dokumen pencalonan ditutup oleh KPU dengan alasan pelindungan data pribadi. Dokumen pencalonan presiden dan wakil presiden ditetapkan KPU sebagai informasi yang dikecualikan, sehingga warga tidak dapat memeriksanya.
Pasal 227 huruf l UU Pemilu mewajibkan fotokopi ijazah yang dilegalisasi atau surat keterangan lain sebagai syarat pendaftaran.
Dokumen yang diperintahkan oleh undang-undang sebagai syarat jabatan publik mestinya terbuka untuk diperiksa oleh publik.
Hasil pemeriksaan kesehatan boleh dirahasiakan, tetapi kesimpulan apakah seorang calon memenuhi syarat atau tidak harus tetap diungkapkan.
Pola yang dipraktikkan KPU ini ternyata tidak berdiri sendiri.
Pada Pemilu 2024, KPU memberi opsi kepada caleg untuk tidak membuka riwayat hidupnya, dan Sistem Informasi Pencalonan KPU (SILON) hanya menampilkan hasil akhir dari keseluruhan rangkaian proses pencalonan.
Sementara prosesnya cenderung tertutup dari pengawasan Bawaslu maupun publik.
Teknologi yang seharusnya menjadi alat keterbukaan justru digunakan untuk menyimpan dan membatasi informasi.
Penyelenggara pemilu seharusnya tidak menjadi agen pelindung peserta pemilu dari akuntabilitas publik.
Saat ini, setidaknya ada lima pengaduan yang telah masuk ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sidang etik di DKPP harus mampu membuka tabir secara terang dan menyeluruh serta memberikan efek jera.
DKPP tidak boleh menjadi paduan suara peringatan keras jilid demi jilid, karena verifikasi yang tidak cermat ini merupakan mata rantai dari pelanggaran etik yang terus meningkat.
KPU bekerja secara kolektif kolegial; peraturan dan penetapan pasangan calon disahkan dalam rapat pleno, sehingga pemberhentian Hasyim Asy'ari tidak menghapus tanggung jawab anggota lainnya terkait sengkarut verifikasi syarat pencalonan pilpres ini.
Merespons Putusan MK,
DPR-RI tidak boleh mengabaikan pertimbangan hukum dalam putusan MK.
Mahkamah secara tegas menyerahkan tindak lanjut atas temuannya kepada lembaga negara yang berwenang menurut UUD NRI 1945. Dalam konteks pertanggungjawaban Presiden dan/atau Wakil Presiden, mekanisme yang relevan diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B.
Prosesnya dapat dimulai dengan penggunaan hak menyatakan pendapat (HMP) oleh DPR, dilanjutkan dengan pemeriksaan dan putusan MK dalam waktu paling lama 90 hari, serta pengambilan keputusan akhir oleh MPR apabila persyaratan konstitusionalnya terpenuhi.
dalam hal ini, HMP lebih relevan untuk digunakan oleh DPR-RI. Argumennya, karena faktanya sudah terang benderang dan telah ditetapkan oleh peradilan konstitusi.
Jalur ini jangan dibaca sebagai ancaman terhadap Wakil Presiden.
Justru inilah forum konstitusional tertinggi yang memberikan perlakuan setara bagi semua pihak dan ruang terbuka bagi Gibran untuk membela diri secara utuh, jauh lebih leluasa daripada sidang perselisihan hasil pemilu yang hanya berlangsung 14 hari kerja.
Membiarkan perkara ini menggantung hanya akan mengekalkan ketidakpercayaan dan delegitimasi terhadap jabatan wakil presiden. Meskipun jalur lain memang berjalan, seperti: gugatan atas surat keterangan penyetaraan di PTUN.
Seandainya surat itu dibatalkan, status Wakil Presiden tetap menjadi pertanyaan ketatanegaraan yang hanya dapat dijawab tuntas melalui jalur konstitusi.
Bagi pembentuk undang-undang, setidaknya lima hal harus masuk dalam RUU Pemilu yang sedang digodok oleh Panja RUU Pemilu.
PERTAMA • standar verifikasi dan bukti kelulusan diatur secara tegas dalam undang-undang, dengan klarifikasi bahwa dokumen syarat calon merupakan kewajiban KPU, bukan pilihan yang bergantung pada prasangka baik.
Sama seperti pemeriksaan kesehatan yang tetap dilakukan meskipun sebelumnya calon sudah menyertakan surat keterangan sehat.
KEDUA • larangan eksplisit dalam peraturan teknis untuk mengecualikan syarat yang diwajibkan oleh undang-undang, seperti yang diatur dalam Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023.
Untuk itu, setiap norma PKPU wajib melalui uji publik yang dilakukan melalui partisipasi bermakna (meaningful participation).
KETIGA • mekanisme koreksi bila cacat syarat calon terungkap setelah tahapan pemilu selesai diselenggarakan. Ini ruang kosong yang belum diatur dalam UU Pemilu, dan PHPU Gibran ini memperlihatkan kompleksitas dampaknya.
KEEMPAT • jaminan akses pengawas dan publik atas dokumen syarat calon; pelindungan data pribadi maupun UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) tidak boleh menjadi tameng.
KELIMA • seleksi KPU dan Bawaslu periode 2027-2032 yang terlindungi dari intervensi partai.
Partai boleh berkompetisi sekeras mungkin, tetapi penyelenggara pemilu harus menjadi wilayah yang disepakati bersama untuk dijaga dari kooptasi oleh pragmatisme politik partisan.
Begitu satu saja komisioner “dipesan” oleh peserta, harapan akan pemilu yang jujur dan adil pun pupus.
Selain lima hal di atas, UU Pemilu harus mewajibkan seleksi calon presiden dan wakil presiden, termasuk calon dari luar partai, melalui mekanisme yang demokratis dan terbuka, serta melibatkan anggota dan pengurus partai secara bermakna.
Keputusan pencalonan dan koalisi wajib ditetapkan dalam rapat pengurus dan dituangkan dalam berita acara.
Pengaturan ini harus menjamin hak setiap partai peserta pemilu untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ambang batas pencalonan sesuai Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024.
Akhirnya, ukuran penegakan konstitusi terletak pada kesungguhan lembaga politik dan publik dalam menindaklanjuti pertimbangan yang sudah amat terang benderang dalam putusan MK.
Panja RUU Pemilu yang sedang bekerja memegang kesempatan pertama dan sebaiknya tidak menyia-nyiakannya.
Hal itu mutlak dilakukan demi menjaga kredibilitas dan integritas pemilu mendatang.
Penulis: Titi Anggraini, Pengajar Bidang Studi Hukum Tata Negara FH UI, Advisory Board Member Yayasan Perludem—Association for Election and Democracy
Artikel Opini ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan/sikap Redaksi Hukumonline atau institusi manapun
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Opini, Hukum,
| Penulis: TA
| Sumber: Titi Anggraini (Akademisi), Hukum Online,
| Penerbit: Kupang TIMES

