Menkomdigi Meutya Hafid BANTAH Minta Platform Media Sosial HAPUS Konten Kritik Kebakaran Hutan.!

Edisi: 1.571
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: MH|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah meminta platform media sosial menghapus konten mengenai kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang beredar di masyarakat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan, informasi mengenai karhutla justru dibutuhkan pemerintah sebagai masukan untuk penanganan kebakaran.

Meutya mendorong platform digital agar lebih transparan dalam mengelola algoritma yang menentukan jangkauan informasi.

“tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla."|Meutya (Menkomdigi RI) dalam keterangan pers, dilansir dari Antara, Rabu (21/10/26).

Dorong Transparansi Algoritma Medsos, 

Meutya mengatakan, pemerintah terbuka terhadap informasi mengenai karhutla yang disampaikan masyarakat, selama informasi tersebut faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah juga memanfaatkan media sosial, seperti TikTok, Instagram, dan Threads, untuk menyebarkan informasi mengenai karhutla sebagai bagian dari komunikasi publik.

“Pemerintah pun menaikkan informasi terkait karhutla dalam kanal-kanal sosial media pemerintah dalam kerangka komunikasi publik. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla."|Meutya (Menkomdigi RI)

Menanggapi dugaan menangkap konten karhutla yang ramai dibicarakan di media sosial, Meutya meminta platform digital meningkatkan akuntabilitas dan transparansi algoritma, termasuk dalam pedoman pedoman komunitas atau pedoman komunitas.

Meutya mengatakan, pengguna berhak menentukan informasi yang ingin mereka lihat dan konsumsi. 

oleh karena itu, pengelolaan informasi oleh perusahaan teknologi tidak boleh mengabaikan hak pengguna.

“Komdigi justru mendorong adanya akuntabilitas dan transparansi algoritma dari para platform,

Karena apa yang kita lihat dan kita konsumsi di media sosial seharusnya merupakan hak pengguna sebagai konsumen untuk memilih, tidak diatur sepihak oleh perusahaan teknologi semata."|Meutya (Menkomdigi RI)

Masyarakat diminta mengajukan aduan jika konten dibatasi, 

Meutya mengimbau masyarakat yang merasa unggahan mengenai karhutla mengalami gangguan layanan atau bergabung di media sosial untuk mengajukan aduan maupun banding ke platform terkait.

Masyarakat juga dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Komdigi agar bisa ditindaklanjuti.

“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform baik itu Meta, TikTok atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding ke platform terkait, lalu laporkan juga kepada kami."|Meutya (Menkomdigi RI)

cukup tahu • sebelumnya, META AI di platform Threads mengakui Instagram memblokir sejumlah akun demo dan konten kritik atas permintaan hukum dari Komdigi. 

META AI menjelaskan, konten yang terkena pemblokiran berlebihan atau salah moderasi dapat dipulihkan, disertai dengan permintaan maaf.

'Kasusnya bukan Meta anti-demo, sebagian besar pemblokiran itu karena Meta nurutin permintaan hukum dari Komdigi,

Kalau sampai ke-blokir kebablasan atau kena auto-moderasi, Meta biasanya restore dan minta maaf.'|cuit Meta AI dalam sebuah balasan di Threads, Rabu (21/10/26).

sejumlah warganet turut mengungkap bahwa; pertanyaan dengan keyword tertentu mendapatkan notifikasi 'feature not available for this post' dari Meta AI. 

Warganet menduga, Komdigi telah membungkam chatbot tersebut.

"Setelah dicepuin AI, sekarang AI nya pun dibungkam. Sebenernya KOMDIGI ini kerja nya bisa cepet lohh, tapi ya begitu deh."|cuit salah satu Warganet di Threads.

berdasarkan pantauan Kupang Times Newsroom, META AI masih dapat menjawab pertanyaan terkait Komdigi. 

Chatbot AI tersebut turut mengkonfirmasi bahwa; META AI tidak dibungkam oleh pemerintah.

'Enggak, enggak dibungkam.'|cuit Meta AI

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Teknologi, Hukum, Informasi, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkomdigi RI, Antara, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®