Edisi: 1.563
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perkara Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyisakan paradoks.
secara amar, permohonan tidak dapat diterima, karena para pemohon tidak memiliki Kedudukan Hukum /Legal Standing.
Namun, dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang membuktikan kepemilikan ijazah, sertifikat atau diploma setara SMA dari luar negeri (Kompas 8/10/2026).
Karena status calon telah berakhir saat pelantikan, MK tidak lagi berwenang mendiskualifikasi dan menyerahkan persoalan kepada lembaga yang berwenang.
Perdebatan publik langsung bergeser ke Senayan: 'angket, pansus hingga pemakzulan.'
padahal, ada pertanyaan yang lebih mendasar dan justru luput.
Jika dokumen setipis itu bisa melewati 3 (tiga) Lembaga Negara tanpa tersangkut, siapa yang lalai, dan siapa yang mesti menanggung akibatnya.?
tulisan ini berargumen, nasib ketiga lembaga itu tidak akan sama, dan di situlah persoalannya.
KPU paling mudah dihukum, Bawaslu paling mudah berkelit, sedangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, hulu dari seluruh rantai, memikul beban paling besar sekaligus berada paling jauh dari radar pertanggungjawaban.
Rantai yang Saling Bersandar,
Ilmuwan politik Guillermo O’Donnell memperkenalkan gagasan akuntabilitas horizontal: lembaga-lembaga negara diberi kewenangan untuk saling mengawasi dan saling mengoreksi.
Demokrasi tidak cukup ditopang oleh akuntabilitas vertikal lewat pemilu; ia juga bergantung pada keberanian lembaga negara memeriksa satu sama lain.
Perkara ini memperlihatkan mekanisme itu macet di tiga titik sekaligus.
Setiap lembaga memercayai lembaga sebelumnya tanpa memeriksa.
di persidangan, Ketua KPU mengakui lembaganya tidak memverifikasi surat penyetaraan ke dinas pendidikan karena tidak ada keraguan dan tidak ada aduan.
Hakim membandingkannya dengan KPU daerah yang lazim memverifikasi dokumen calon kepala daerah.
Ironinya terang: calon bupati diperiksa lebih teliti dari pada calon wakil presiden.
soal lain menyangkut Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan SMA luar negeri.
Pelapor ke DKPP mempersoalkan pasal itu, karena tidak muncul dalam uji publik, tetapi hadir pada tahap harmonisasi.
Karena itu, KPU berada paling dekat dengan palu. • Dua aduan etik terhadap jajaran KPU telah masuk ke DKPP, dan salah satunya juga menyasar pimpinan Bawaslu (CNN Indonesia, 9/10/2026).
Rekam jejaknya memberatkan. • pada Februari 2024, DKPP menjatuhkan peringatan keras terakhir kepada ketua dan anggota KPU dalam urusan pencalonan yang sama.
Setelah “peringatan terakhir," logika etik hampir tidak menyisakan sanksi lain selain pemberhentian.
Masalahnya, arsitek utama PKPU itu sudah tidak lagi menjabat, sehingga yang kelak dihukum bisa jadi hanya mereka yang tersisa.
Bawaslu memilih posisi lain: menunjuk KPU. • Ketua Bawaslu menyebut putusan MK memperkuat adanya masalah di KPU dan mengaku lembaga tersebut tak diberi akses ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Dalih ini justru membuka kelemahannya sendiri. • Kewenangan pengawasan tidak bergantung pada kemurahan hati pihak yang diawasi.
Jika akses ditutup pada 2023, mengapa keberatan itu baru disuarakan setelah MK memutus pada 2026.?
Sanksi etik bagi Bawaslu mungkin ringan, tetapi taruhannya struktural.
Pembahasan RUU Pemilu akan mempertanyakan gunanya pengawas yang baru bersuara setelah hakim bicara.
Beban Terberat di Hulu,
Filsuf politik Dennis F Thompson menamai gejala semacam ini "the problem of many hands."
Ketika keputusan publik lahir dari banyak tangan, setiap pejabat dapat berkata bahwa; ia hanya menjalankan bagian kecilnya, dan tanggung jawab pun menguap.
dalam perkara ini, KPU bersandar pada surat kementerian, sementara Bawaslu bersandar pada akses yang diberikan KPU.
lalu, kementerian bersandar pada siapa.? di sinilah beban terberat berada.
Asesor kementerian mengakui di hadapan MK, pada 2019 tidak ada ijazah yang diajukan.
Penyetaraan didasarkan pada certificate of attendance, transkrip nilai, dan surat keterangan terdaftar, lalu disetarakan dengan SMK bidang akuntansi dan keuangan.
Asesor yang sama menyebut permohonan itu satu-satunya dari UTS Insearch yang pernah ia tangani.
Kasus tanpa preseden justru diproses dengan standar paling ringan.
Padahal, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan menempatkan kecermatan sebagai salah satu asas umum pemerintahan yang baik.
Beban KEDUA adalah Kontradiksi. • Mantan Ketua KPU bersaksi bahwa; rumusan Pasal 18 Ayat (3) didorong oleh kementerian dalam rapat koordinasi, sedangkan kementerian membantahnya.
dua Lembaga Negara memberikan keterangan yang bertolak belakang di hadapan MK.
salah satunya keliru dan republik berhak tahu yang mana.
Beban KETIGA paling menentukan. • Kemendikdasmen tidak berada di bawah DKPP, sehingga lolos dari radar etik penyelenggara pemilu.
Namun, justru kementerian inilah satu-satunya pihak yang dapat mengubah status hukum persoalan tanpa menunggu hitungan kursi di DPR-RI, yakni: dengan meninjau kembali surat penyetaraan yang ia terbitkan.
Mempertahankan surat itu berarti menanggung sorotan publik.
Mencabutnya berarti membuka pintu konstitusional yang berat. Pilihan mana pun menuntut keberanian yang tidak dituntut dari KPU dan Bawaslu.
Beban tersebut kini beraroma pidana. • Sehari setelah putusan, sekelompok advokat mengadukan penerbitan dan penggunaan surat penyetaraan itu ke Bareskrim Polri dengan sangkaan pemalsuan surat.
Apakah aduan itu kelak naik ke penyidikan sepenuhnya bergantung pada kepolisian. • akan tetapi, kementerian tidak bisa lagi memperlakukan persoalan ini sebagai urusan administrasi biasa yang cukup dijawab dengan siaran pers. • tentu ada argumen pembelaan yang layak didengar.
Pihak Istana menegaskan bahwa; ijazah itu “belum ditemukan, bukan tidak ada” dan amar MK memang tidak menyatakan Wakil Presiden tidak memenuhi syarat.
Pemohon penyetaraan juga tidak menerbitkan suratnya sendiri. • Justru karena itu, sorotan harus diarahkan ke lembaga.
Jika kesalahan ada pada penerbit dokumen, penerbitlah yang pertama-tama wajib menjelaskan.
dalam Hukum Tata Negara, syarat jabatan adalah amanah lembaga kepada seluruh warga, yakni: janji bahwa; siapa pun yang memimpin telah melewati pintu yang sama dengan anak desa yang melamar kerja berbekal ijazah SMA.
Pemerintahan datang dan pergi, sedangkan negara tetap berdiri. • yang diwarisi generasi berikutnya bukan nama para pejabat, melainkan pelajaran tentang apakah lembaga negara berani memeriksa dirinya sendiri.
ukuran yang sama berlaku bagi DPR-RI. • Jika hak angket atau panitia khusus benar-benar dibentuk, maknanya tidak ditentukan oleh jatuh atau tidaknya seseorang, tetapi oleh kesediaan menelusuri rantai sampai ke hulunya.
Pansus yang berhenti di meja KPU hanya akan mengulang pola lama, yakni: petugas di hilir dihukum, sedangkan sumber persoalan dibiarkan utuh.
Maka, pertanyaannya kini tertuju kepada tiga lembaga itu.
Jika DKPP menghukum komisioner KPU dan Bawaslu, sementara kementerian yang menerbitkan surat tetap diam, apakah kita sedang menegakkan akuntabilitas, atau sekadar memindahkan beban dari hulu ke hilir.?
cukup tahu • artikel ini adalah Kolom, seluruh isi dan opini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan cerminan sikap redaksi.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: OPINI,
| Penulis: Mudhofir Abdullah
| Sumber: Mudhofir Abdullah, Guru Besar, Dosen dan Peneliti UIN Raden Mas Said Surakarta,
| Penerbit: Kupang TIMES
