Edisi: 1.551
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES – Badan Gizi Nasional (BGN) mengubah skema pemberian insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Mulai 5 Oktober 2026, insentif yang sebelumnya diberikan secara flat sebesar IDR 6 Juta per hari akan dihitung berdasarkan jumlah porsi makanan yang dibagikan.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan, melalui skema baru tersebut, setiap SPPG akan mendapatkan insentif sebesar IDR 2.000 untuk setiap porsi makanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
"ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran dan asas juga lebih efisien,
selain itu juga ada asas keadilan di sini."|Sudaryono (Kepala BGN), Rabu (30/09/26)
pria yang akrab disapa Mas Dar itu, menjelaskan, perubahan skema tersebut dilakukan seiring dengan semakin luasnya cakupan program MBG dan upaya penyempurnaan tata kelola pelaksanaannya.
sebelumnya, setiap SPPG memperoleh insentif yang sama, yakni: IDR 6 Juta per hari, meski jumlah penerima manfaat yang dilayani oleh masing-masing dapur berbeda.
dengan skema baru, jumlah penerima manfaat akan menentukan besaran insentif yang diterima SPPG.
artinya: SPPG dengan jumlah porsi yang lebih banyak akan memperoleh insentif lebih besar dibandingkan SPPG dengan jumlah penerima manfaat yang lebih sedikit.
adapun insentif IDR 2.000 tersebut merupakan bagian dari alokasi IDR 15.000 per porsi yang diberikan untuk setiap penerima manfaat.
Rinciannya: IDR 10.000 dialokasikan untuk makanan • IDR 3.000 untuk Operasional • dan IDR 2.000 untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.
selain mengubah besaran insentif, BGN menegaskan, pemberian insentif hanya berlaku ketika dapur SPPG beroperasi dan memberikan layanan MBG.
"misalnya: dapur itu mendapatkan suspensi, maka dapur tidak dapat beroperasi sehingga tidak mendapatkan insentif."|Sudaryono (Kepala BGN)
Sudaryono mengatakan, Ketentuan yang sama berlaku ketika SPPG tidak beroperasi karena hari libur nasional maupun kondisi tertentu yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar ditiadakan.
Sudaryono mencontohkan kondisi bencana alam, seperti: yang terjadi di Pulau Flores-Prov NTT maupun Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Pulau Kalimantan, yang menyebabkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
Sudaryono menjelaskan, dalam kondisi tersebut, SPPG tidak melayani penerima manfaat sehingga insentif tidak diberikan.
besaran porsi yang menjadi dasar perhitungan insentif juga akan mengacu pada surat penetapan penerima manfaat terakhir yang diberikan kepada masing-masing SPPG di wilayahnya.
mekanisme tersebut diharapkan dapat mencegah ketimpangan beban antar-dapur.
dengan demikian, dapur berkapasitas kecil tidak mengalami kelebihan beban karena menerima terlalu banyak penerima manfaat, sementara dapur berkapasitas besar tidak kekurangan penerima manfaat.
"Kami akan terus menyempurnakan surat penetapan penerima manfaat itu berdasarkan dengan kapasitas dapur dan juga kelompok penerima manfaat, baik sekolah maupun 3B yang ada di wilayah dapur yang ada di tempat itu."|Sudaryono (Kepala BGN)
Sudaryono mengonfirmasi, Perubahan skema insentif SPPG tersebut akan mulai berlaku pada 5 Oktober 2026.
Sudaryono meminta, mitra dan yayasan, kepala dapur SPPG, akuntan, ahli gizi, serta seluruh tim dapur memahami dan mengikuti ketentuan baru tersebut.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: BGN,
| Penerbit: Kupang TIMES
