Edisi: 1.543
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES – Film Dokumenter berjudul: 'Skenario sang Jenderal' sedang ramai diperbincangkan di platform media sosial.
Film dokumenter yang tayang di Netflix itu mengangkat cerita dari kasus pembunuhan yang melibatkan nama Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Dokumenter tersebut diproduksi oleh Bleach House Pictures bekerja sama dengan Tempo Media.
Film langsung dibuka dengan narasi-narasi yang beredar soal kematian Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J.
disutradarai oleh Rob Sixsmith, film dokumenter Skenario sang Jenderal menampilkan total durasi 1 jam 29 menit.
Filmnya sendiri menampilkan gambar-gambar dari peristiwa yang sempat menggegerkan Indonesia pada awal Juli 2022.
selain gambar-gambar dari TKP, film tersebut menampilkan proses persidangan hingga duka yang dialami oleh keluarga Brigadir J.
Sejumlah narasumber turut dihadirkan untuk mengisi narasi tentang kasus kelam dari institusi Polri ini.
Film dokumenter ini tersedia dalam 4 (empat) Bahasa, antara lain: Indonesia, Inggris, Mandarin (tradisional), Mandarin (sederhana).
Kronologi Singkat Kasus Brigadir J
Kasus ini bermula pada 8 Juli 2022, ketika Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang dikenal sebagai Brigadir J, ditemukan tewas di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
versi awal yang disampaikan pihak kepolisian menyebutkan bahwa; kematian Brigadir J terjadi akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (Bharada E), yang dipicu oleh dugaan pelecehan terhadap isteri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Namun, narasi tersebut terbongkar seiring berjalannya penyelidikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap, 'tidak ada baku tembak.'
Faktanya, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J, lalu merekayasa tempat kejadian perkara dengan menembakkan senjata ke dinding, agar terkesan terjadi kontak tembak.
selain itu, Sambo terbukti merusak rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk menghilangkan barang bukti.
Kasus ini kemudian berkembang menjadi dua perkara besar: pembunuhan berencana dan obstruction of justice (menghalangi proses hukum).
lima orang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana, antara lain: Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga keluarga Sambo).
dalam persidangan yang berlangsung pada akhir 2022 hingga awal 2023, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2023.
Namun kemudian vonis tersebut diubah menjadi penjara seumur hidup pada tingkat banding.
Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, sementara Bharada E, yang dinilai sebagai justice collaborator, mendapat vonis paling ringan.
Kasus ini menjadi sorotan nasional, karena melibatkan pejabat tinggi kepolisian dan mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan kekuasaan di internal institusi Polri.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Netflix, TEMPO, Bleach House Pictures,
| Penerbit: Kupang TIMES
