Edisi: 1.520
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
Bank Indonesia mencatat ada 25 bank yang memiliki rasio intermediasi makroprudensial di bawah 84%.
Namun, di saat yang sama memiliki rasio kepemilikan surat berharga di atas 19%.'
Ringkasan Berita:
• Data BI menunjukkan 25 bank punya rasio kepemilikan surat berharga tinggi, namun rasio penyaluran kreditnya rendah.
• Kepemilikan surat berharga seharusnya berfungsi sebagai penyangga likuiditas bank, bukan instrumen investasi.
• BI akan memberi insentif pengurangan Giro Wajib Minimum bagi bank yang menjaga rasio kepemilikan surat berharga di bawah 19%.
JAKARTA, KUPANG TIMES – Bank Indonesia (BI) mencatat sebanyak 25 bank dengan rasio kepemilikan surat berharga tinggi, namun di saat yang sama angka rasio penyaluran kreditnya rendah.
Bank-bank tersebut memiliki rasio intermediasi makroprudensial (RIM) di bawah threshold 84%, tapi rasio kepemilikan surat berharga di atas 19% dari total pendanaan.
adapun pangsa surat berharga dari 25 bank ini mencapai 48,4%.
BI membuat pemetaan yang terdiri dari empat kuadran atau kategori bank dengan rasio yang berbeda-beda.
adapun 25 bank dengan kepemilikan surat berharga tinggi dan penyaluran kredit rendah berada di Kuadran II.
“Kalau kita lihat di kuadran kedua ini, berarti ada bank-bank yang keputusan portofolionya itu investasi.”|Alexander Lubis, Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, dalam penjelasan di Kantor BI, Jakarta, Jum'at (28/09/26)
Bank dengan rasio penyaluran kredit dan kepemilikan surat berharga yang tinggi berada di kuadran I, yaitu: dengan RIM di atas 84 persen dan rasio surat berharga di atas 19%. • Total ada 34 bank dalam kategori ini dengan pangsa surat berharga 11,7%.
Adapun kuadran III terdiri dari bank dengan RIM di bawah 84% dan rasio surat berharga di bawah 19%.
Total ada 13 bank dengan pangsa surat berharga 3,2% dalam kategori itu. Sedangkan di kuadran IV terdapat bank dengan RIM di atas 84% dan rasio surat berharga di bawah 19%. • Total ada 44 bank dengan pangsa surat berharga 36,8% dalam kategori tersebut.
Alexander mengatakan, kepemilikan surat berharga seharusnya berfungsi sebagai penyangga likuiditas dan bukan menjadi instrumen investasi bagi perbankan.
Oleh karena itu, BI mendesain kebijakan insentif likuiditas makroprudensial dengan mempertimbangkan kondisi likuiditas bank yang berbeda-beda.
Mulai 1 September 2026, BI akan memberikan insentif berupa pengurangan Giro Wajib Minimum sebesar 2% bagi bank-bank yang bisa menjaga rasio kepemilikan surat berharga di bawah 19%.
“Kalau rasio kepemilikan surat berharga dari total pendanaan di bawah 19%, kayaknya dia butuh likuiditas. • Oke, kami tambahin lagi nih insentif supaya dia bisa menyalurkan kredit."|Alexander
selain itu, BI akan memberikan insentif pembiayaan sebesar 4% untuk bank-bank yang berkomitmen menyalurkan kredit ke sektor prioritas. • Sehingga, total insentif yang bisa diperoleh perbankan sebesar 6%.
TCO telah menghubungi Ketua Umum Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Hery Gunardi untuk meminta tanggapan mengenai hal ini.
Namun, sampai berita ini ditulis, yang bersangkutan tidak membalas pesan TCO.
cukup tahu • sebelumnya, Wakil Ketua Umum Perbanas Lani Darmawan mengatakan perbankan menyambut baik kebijakan insentif yang diberikan BI. • tapi, menurut dia, penyaluran kredit sangat dipengaruhi oleh permintaan dari pasar atau nasabah.
“Saya rasa permintaan kredit dari segmen korporasi masih positif namun kredit UKM masih relatif stagnan."|Lani, dikutip dari TCO, Selasa (04/08/26) ●
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Perbankan,
| Penulis: W.J.B (tim)
| Sumber: TCO, Bank Indonesia,
| Penerbit: Kupang TIMES
