5 Isu Krusial RUU Perampasan Aset menurut Ahli Hukum UGM.!

Edisi: 1.524
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Pinterest|Properti • ilustrasi

JAKARTA, KUPANG TIMES – Ahli Hukum dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril mengungkapkan, ada 5 (lima) isu krusial dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

Oce menjelaskan, 5 (lima) isu krusial tersebut merentang mulai dari terminologi, dasar perampasan aset, hingga soal keadilan untuk pihak yang dirampas hartanya.

Penjelasan, 

Perlu Definisi yang Jelas soal Aset, 

Oce Madril menilai, perlu ada definisi yang jelas soal "aset" agar implementasi RUU ini kelak tidak berisiko menyasar harta sah.

"PERTAMA soal judul, masih ada perdebatan soal istilah yang akan digunakan, apakah perampasan aset, pemulihan aset atau pengembalian aset."|Oce (ahli Hukum) dalam keterangannya, Selasa (01/09/26). 

Oce menilai, yang lebih substansial adalah soal definisi istilah "aset."

Oce berpendapat, harus ada batasan pengertian aset yang dapat dikejar oleh penegak hukum. 

Oce mengatakan, definisi "aset" harus dibatasi hanya aset hasil tindak pidana.

"Pengertian aset yang dapat dirampas negara harus jelas dan tegas, jangan sampai aset yang diperoleh secara sah, juga dapat disita penegak hukum."|Oce (ahli Hukum)

Perampasan Aset berdasarkan Putusan Pidana dan Tidak, 

Isu Krusial KEDUA, yakni: kombinasi pendekatan conviction based atau perampasan berdasarkan putusan pidana dan non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan tanpa putusan pidana.

Oce menjelaskan, pada dasarnya perampasan aset dilakukan negara terhadap hasil tindak pidana, akan tetapi harus dibuka kemungkinan mekanisme non-pidana secara terbatas, negara tetap dapat merampas hasil kejahatan meskipun proses penegakan hukum pidananya terkendala, misalnya: tersangka meninggal dunia, tersangka melarikan diri atau tidak diketahui keberadaannya. 

"dalam kondisi tersebut, penegak hukum tetap dapat mengejar aset-aset hasil kejahatan."|Oce (ahli Hukum)

Kewenangan Lembaga-Lembaga, 

Isu Krusial KETIGA, yakni: memperjelas pembagian kewenangan antar penegak hukum.

Direktur Eksekutif Perkumpulan Studi Hukum Pemerintahan dan Anti-Korupsi itu, menilai, akan ada banyak institusi yang akan terlibat dalam penegakan hukum terhadap harta kekayaan hasil kejahatan, mulai dari Penyidik Kepolisian, Jaksa, KPK dan PPATK. 

RUU Perampasan aset harus mengatur dengan jelas peran tugas dari masing-masing institusi tersebut. 

"Jangan sampai tumpang tindih yang dapat menjadi masalah di lapangan."|Oce (ahli Hukum)

selain itu, Oce mendorong penguatan kewenangan PPATK, mengingat lembaga tersebut akan menjadi tumpuan dalam pelacakan, pembekuan, pemblokiran dan penyitaan harta kekayaan hasil kejahatan.

Kepastian Fair Trial,

Isu Krusial KEEMPAT, Oce menilai, perlunya keseimbangan hak antarpihak, yakni: pihak aparat penegak hukum dan pihak yang hartanya dirampas negara. 

RUU Perampasan Aset perlu menjamin tersedianya mekanisme fair trial (peradilan yang baik), pihak-pihak yang asetnya disita diberikan hak untuk melakukan perlawanan melalui mekanisme peradilan yang impartial (adil-tidak berpihak). 

"termasuk bagi pihak ketiga yang berkaitan dengan aset yang disita, diberikan hak untuk ajukan perlawanan atas tindakan penegakan hukum yang dianggap merugikan."|Oce (ahli Hukum)

Pengelola Aset Rampasan,

Isu Krusial KELIMA, yakni: soal kelembagaan pengelola aset rampasan.

Oce mengungkapkan, isu lembaga pengelola aset rampasan termasuk yang paling menarik perhatian, sebab besarnya nilai harta hasil kejahatan. 

Oce mengutip data KPK 2020-2025, data tersebut menunjukkan bahwa; KPK mengembalikan hasil korupsi mencapai angka IDR 5 Triliun. 

sementara itu Kejaksaan Agung menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara senilai IDR 131 Triliun sepanjang tahun 2020-2026. 

"angka-angka tersebut hanya bersumber dari tindak pidana korupsi, belum memperhitungkan kejahatan lainnya, misalnya: terkait narkoba, judi online, tambang, illegal logging, illegal fishing, dan kejahatan lainnya."|Oce (ahli Hukum)

Oce mengatakan, besarnya nilai hasil kejahatan perlu dikelola secara profesional oleh lembaga khusus. 

Lembaga tersebut perlu diberikan kewenangan yang kuat untuk mengelola aset rampasan, yang meliputi: penyimpanan, pemeliharaan, pemanfaatan dan pengembalian aset. 

"Lembaga ini sebaiknya berada di bawah Presiden dan diisi oleh para profesional di bidang manajemen aset. Untuk mencegah penyimpangan, perlu diatur pengawasan dan audit terhadap lembaga pengelola aset ini."|Oce (ahli Hukum)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Ahli Hukum UGM Oce Madril, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®