Legislator RI Habiburokhman: "UU Perampasan Aset di AS, Inggris, dan Australia tidak hanya Fokus Tipikor."

Edisi: 1.523
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES – Ketua Komisi III DPR-RI Habiburokhman, mengatakan, regulasi tentang perampasan aset di sejumlah negara tidak hanya berfokus pada tindak pidana korupsi (tipikor), melainkan juga menjangkau berbagai tindak pidana lain yang berdampak luas pada negara dan masyarakat. 

"di negara lain, ruang lingkup UU Perampasan Aset bukan hanya tipikor. • sebab ada beberapa tindak pidana lain yang secara substansi juga merugikan negara dan masyarakat banyak."|Habiburokhman (Ketua Komisi III) dalam keterangannya, Rabu (02/09/26).

Habiburokhman mencontohkan, penerapan regulasi serupa di Amerika Serikat, Inggris, dan Australia. 

di Amerika Serikat, misalnya: 'melalui rezim civil forfeiture penegak hukum bisa menyita hasil kejahatan narkoba, pencucian uang, penyelundupan, hingga manipulasi sekuritas pasar modal.'

sementara itu Inggris memiliki Proceeds of Crime Act 2002 (POCA) yang diperkuat instrumen Unexplained Wealth Orders (UWO). 

"Cakupannya menyasar perampasan aset tindak pidana berat, penyelundupan pajak, hingga penipuan terorganisasi tanpa mensyaratkan vonis pidana terlebih dahulu."|Habiburokhman (Ketua Komisi III)

Habiburokhman mengatakan, Kemudian regulasi mengenai perampasan aset di Australia diatur melalui Proceeds of Crime Act 2002 yang menjangkau kejahatan terorganisasi, peredaran obat-obatan terlarang, kejahatan kepabeanan, hingga kejahatan finansial berskala besar. 

sementara itu di dalam negeri, Habiburokhman mengatakan, Komisi III DPR-RI banyak mendapat masukan bahwa tindak pidana narkotika, terorisme, penipuan investasi, kejahatan lingkungan hidup, perpajakan, hingga sektor perasuransian sangat mendesak untuk dimasukkan ke dalam rezim perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture).

"Spektrum kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut jelas tidak kalah destruktif."|Habiburokhman (Ketua Komisi III)

Habiburokhman mengatakan, penerapannya pada kasus spesifik seperti narkotika dan terorisme akan berorientasi pada pemutusan rantai operasional kejahatan.

dalam tindak pidana narkotika dan terorisme misalnya, perampasan aset bisa memutus aliran dana dan merampas aset logistik para bandar serta jaringan teror. 

"hal tersebut merupakan cara paling efektif melumpuhkan regenerasi kejahatan mereka."|Habiburokhman (Ketua Komisi III)

Habiburokhman mengatakan, sementara itu, untuk kasus penipuan di sektor keuangan dan perasuransian, mekanisme ini diharapkan menjadi jawaban atas hambatan pemulihan hak-hak korban.

meski demikian, Habiburokhman mengingatkan soal pentingnya integritas aparat penegak hukum agar implementasi undang-undang ini tidak disalahgunakan di lapangan. 

pada prinsipnya, Habiburokhman menegaskan, tidak boleh ada satu pun pelaku kejahatan yang menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum (crime does not pay). 

di akhir keterangannya, Habiburokhman kembali menegaskan komitmen DPR-RI dalam merampungkan regulasi yang komprehensif. 

"Komisi III DPR-RI berkomitmen memastikan RUU Perampasan Aset menjadi payung hukum yang utuh, progresif, dan proporsional untuk memulihkan kerugian negara sekaligus memulihkan kerugian publik secara menyeluruh."|Habiburokhman (Ketua Komisi III)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III DPR-RI, Habiburokhman (Legislator), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®