Edisi: 1.512
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang ditangani di 9 (sembilan) Polda.
Para tersangka diduga sengaja membakar lahan untuk membuka perkebunan dengan tujuan menekan biaya operasional.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui proses penyelidikan dan penyidikan di sembilan wilayah hukum Polda.
“Kesembilan Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,"|Irhamni, Minggu (23/08/26).
Irhamni mengatakan, Polri telah menerbitkan 89 laporan polisi terkait kasus karhutla yang tersebar di sembilan Polda.
Wilayah tersebut antara lain: Riau • Kalimantan Barat • Sumatera Selatan • Jambi • Kalimantan Tengah • Kalimantan Selatan • Kalimantan Timur • Aceh • dan Kalimantan Utara.
Penegakan Hukum dilakukan bersama jajaran Polda untuk memastikan setiap kebakaran yang diduga memiliki unsur pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum. Irhamni mengungkapkan, modus yang ditemukan dalam perkara tersebut umumnya berupa: pembukaan lahan dengan cara sengaja membakar.
Cara tersebut dilakukan para tersangka, agar biaya operasional kegiatan perkebunan menjadi lebih murah.
“Rata-rata modus operandi pada sembilan Polda tersebut, sebagian besar digunakan oleh para tersangka adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi murah atau ekonomis."|Irhamni
Irhamni mengatakan, dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan dan menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembakaran lahan. Barang bukti tersebut, antara lain: 35 korek api • dua botol plastik oli bekas • dan sejumlah wadah berisi bahan bakar minyak.
selain itu, penyidik menyita 2 (dua) Jerigen berkapasitas 10 liter berisi solar • 2 (dua) botol plastik berisi Pertalite • 1 (satu) botol plastik minyak tanah • 21 parang • 2 (dua) kapak • 1 (satu) cangkul • 39 batang kayu bekas terbakar • 5 (lima) plastik sampel tanah terbakar • 2 (dua) unit senso • 13 plastik bekas polybag • 6 (enam) batang bibit sawit • dan 1 (satu) pasang sepatu bot.
atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, mulai dari Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga KUHP.
“Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta KUHP terkait pembakaran hutan dan lahan."|Irhamni
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Bareskrim Polri,
| Penerbit: Kupang TIMES

