PPATK: 'Tidak Pernah Ajukan Pemblokiran Rekening Pendemo dari Pati.'

Edisi: 1.512
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'dalam UU No. 8 Tahun 2010, disebutkan pihak yang dapat melakukan pemblokiran rekening bank adalah penyidik, penuntut umum atau hakim yang berwenang.'

Ringkasan Berita:

• Rekening Bank Mandiri milik Koordinator AMPB Supriyono alias Botok terblokir dengan saldo sekitar IDR 80,9 Juta usai berdemonstrasi di depan Gedung DPR-RI.

• PPATK menegaskan tidak pernah mengajukan permintaan pemblokiran rekening tersebut.

• Bank Mandiri mengonfirmasi pemblokiran dilakukan sesuai prosedur atas dasar permintaan aparat penegak hukum.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK menyatakan tidak mengajukan pemblokiran rekening Bank Mandiri milik Supriyono alias Botok. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengonfirmasi, tidak ada langkah yang diambil lembaganya terhadap permohonan tersebut. 

tidak ada, saya sudah cek.. mungkin penyidik, ya.!|Ivan (Kepala PPATK) Minggu (23/08/26) 

adapun PPATK dalam Pasal 65 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dapat meminta penyedia jasa keuangan untuk menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi. 

Namun, dalam Pasal 71, pihak yang dapat melakukan pemblokiran adalah penyidik, penuntut umum atau hakim yang berwenang.

Supriyono merupakan Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang datang dari Pati, Jawa Tengah, lalu menggelar unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada Jum'at, 21 Agustus 2026. 

dalam video wawancara yang beredar pada Jum'at lalu, Supriyono menunjukkan di aplikasi Livin’ by Mandiri miliknya bahwa; saldo sebesar IDR 80.935.479 sedang diblokir.

TCO telah berupaya menghubungi Supriyono melalui akun WhatsApp miliknya, namun belum ada respons hingga berita ini terbit. 

Upaya konfirmasi juga diupayakan melalui Teguh Istianto—rekan Supriyono sekaligus koordinator AMPB, tetapi belum ada jawaban.

Kabar ini pun dipertanyakan oleh sebuah akun X @punkpinggiran kepada akun resmi Bank Mandiri @bankmandiri pada pukul 13:59 pm WIB. 

lalu, akun Bank Mandiri menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan kepada nasabah terkait pemblokiran rekening.

'Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.'|tulis akun @bankmandiri.

Bank milik negara itu menyatakan komitmen untuk mengedepankan good corporate governance, kepatuhan, dan kehati-hatian dalam menjalankan layanan perbankan.

TCO telah berupaya mengonfirmasi kepada Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, Adhika Vista, perihal landasan hukum pemblokiran rekening milik Supriyono. 

hingga berita ini terbit, belum ada penjelasan dari Andhika maupun pejabat lain dari bank tersebut. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Perbankan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: TCO, Bank Mandiri, PPATK, Supriyono, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®