Edisi: 1.514
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Penundaan transaksi rekening aktivis Pati, Supriyono, akan dibuka oleh Bank Mandiri apabila polisi tidak menemukan unsur pidana.'
Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengajukan surat permohonan penundaan transaksi rekening Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, ke Bank Mandiri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Bhudi Hermanto mengatakan, penundaan transaksi berlangsung selama lima hari kerja.
“Surat permohonan penundaan transaksi tersebut berlaku selama lima hari kerja, terhitung mulai hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026 dan berakhir pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2026."|Bhudi, di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (24/08/26)
Budi mengklaim, pihak Kepolisian hanya mengajukan permohonan penundaan transaksi di rekening Botok, bukan pemblokiran.
Bhudi mengatakan, Pasal 26 Undang-Undang 8 Tahun 2010 mengatur tentang penundaan transaksi dalam proses penyelidikan lebih kurang lima hari kerja.
selama 5 (lima) hari penundaan transaksi itu, saldo di dalam tabungan tersebut itu tidak disita.
“setelah lima hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik,
Kami harus bisa pisahkan antara pemblokiran dengan penundaan transaksi."|Bhudi
Bhudi mengatakan, langkah penundaan mengacu pada Pasal 237 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi tersebut mengatur bahwa penghimpunan dana harus menggunakan izin tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan.
Penyelidik tengah mengirimkan permintaan klarifikasi mengenai peruntukan donasi.
Penyelidik juga berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Sosial.
Bhudi menyatakan, penundaan transaksi akan dibuka oleh pihak bank apabila tidak ditemukan unsur pidana. • begitu pula sebaliknya.
“tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kami lihat."|Bhudi
cukup tahu • sebelumnya, rekening Supriyono diblokir saat ia mendampingi warga menggelar aksi di depan Gedung DPR-RI, Jum'at (21/08/26)
Rekening tersebut memiliki saldo sekitar IDR 80,9 Juta yang merupakan dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan peserta aksi, termasuk makanan, transportasi, hingga akomodasi.
Pemblokiran rekening membuat warga yang datang dari Pati kehilangan akses terhadap dana operasional mereka.
Bank Mandiri melalui kolom komentar akun Instagram resminya meminta maaf atas pemblokiran tersebut.
'Pemblokiran tersebut merupakan tindak lanjut atas permintaan aparat penegak hukum dan telah dilakukan sesuai prosedur serta ketentuan yang berlaku.'|tulis Bank Mandiri, Minggu (23/08/26).
Namun, mereka tidak menyebutkan aparat penegak hukum mana yang dimaksud.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Polda Metro Jaya, Bank Mandiri,
| Penerbit: Kupang TIMES
