ENSIKLOPEDI: Rambu-Rambu Hukum Penyampaian Pidato Presiden.!

Edisi: 1.502
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Picture: AI-G|Properti

Pertanyaan: 
Adakah aturan Hukum tentang Batasan apa saja yang harus diperhatikan ketika Presiden Pidato.?

Jawaban:
setidaknya ada 3 (tiga) rambu-rambu yang perlu diperhatikan dalam penyampaian pidato presiden, yaitu: menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tunduk pada aturan keprotokolan, serta selaras dengan hukum dan etika.

KUPANG TIMES - Penjelasan: Sepanjang Penelusuran kami, Peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit mengatur mengenai pidato presiden adalah mengenai penggunaan bahasa Indonesia dalam Perpres 63/2019.

Setiap pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan Pejabat Negara yang lain, baik yang disampaikan di dalam atau di luar negeri wajib menggunakan bahasa Indonesia [1].

Setidaknya ada 2 (dua) kategori pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden, yaitu: pidato resmi dalam negeri dan luar negeri [2]. 

Pidato resmi di dalam negeri, meliputi: pidato pada forum nasional maupun internasional yang diselenggarakan di dalam negeri. 

Pada pidato ini, presiden atau wakil presiden wajib menggunakan bahasa Indonesia [3].

Pidato resmi pada forum nasional yang dilakukan oleh presiden dan/atau wakil presiden paling sedikit meliput [4]:

1. Upacara Kenegaraan, 

2. Upacara Peringatan 17 Agustus dan hari besar Nasional yang lain, 

3. Upacara Resmi dalam Sidang Lembaga Tinggi Negara, 

4. Penyampaian Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), 

5. Rapat Kerja Pemerintah atau Lembaga Tinggi Negara, 

6. Forum Nasional Lain yang menunjang pada tujuan penggunaan bahasa Indonesia.

Sementara itu, pidato resmi pada forum internasional di dalam negeri adalah forum yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia atau pemerintah Indonesia bekerja sama dengan pemerintah negara lain, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau organisasi internasional lainnya [5].

Kemudian, untuk pidato resmi presiden dan/atau wakil presiden di luar negeri dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia [6].

Namun, penyampaian pidato resmi ini dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah dan jika diperlukan untuk memperjelas dan mempertegas yang ingin disampaikan, presiden dan/atau wakil presiden dapat menyampaikan isi pidato dalam bahasa asing dan diikuti dengan transkrip pidato dalam bahasa Indonesia [7].

Adapun yang dimaksud dengan pidato resmi pada forum yang diselenggarakan di luar negeri adalah pidato resmi yang disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh PBB, organisasi internasional atau negara penerima [8].

Penggunaan bahasa Indonesia dalam pidato presiden menurut Pasal 2 Perpres 63/2019 harus memenuhi kriteria bahasa Indonesia yang baik dan benar.

'Bahasa Indonesia yang baik' adalah bahasa Indonesia yang digunakan sesuai dengan konteks berbahasa dan selaras dengan nilai sosial masyarakat. 

adapun, maksud 'bahasa Indonesia yang benar' yaitu: sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia yang, meliputi: kaidah tata bahasa, kaidah ejaan, dan kaidah pembentukan istilah [9].

Berdasarkan hal tersebut, setiap pidato presiden hendaklah memakai bahasa yang sesuai konteks, sesuai kaidah tata bahasa, serta selaras dengan nilai-nilai masyarakat.

Sesuai dengan Aturan tentang Keprotokolan, 

Pada setiap acara kenegaraan atau acara resmi, maka berlaku ketentuan mengenai keprotokolan yang meliputi: tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat [10].

cukup tahu • acara kenegaraan adalah acara yang diatur oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh presiden dan/atau wakil presiden, serta pejabat negara dan undangan lain [11]. • sedangkan acara resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh pejabat negara dan/atau pejabat pemerintahan serta undangan lain [12].

dalam praktik, pidato presiden ini masuk ke dalam tata upacara atau aturan pelaksanaan upacara dalam acara kenegaraan atau acara resmi [13]. • Sehingga, pidato presiden hendaklah tunduk pada aturan berkenaan dengan keprotokolan.

Tujuan dari pengaturan keprotokoleran ini adalah untuk memberikan penghormatan misalnya kepada perwakilan negara asing, pejabat, tamu negara, dan sebagainya; agar penyelenggaraan acara tertib, rapi, dan lancar; serta menciptakan hubungan baik dalam tata pergaulan antarbangsa [14].

dengan demikian, setiap pidato yang dilaksanakan presiden dalam acara resmi maupun kenegaraan harus tunduk pada aturan protokoler agar tujuan, seperti: memberikan penghormatan dan menciptakan hubungan baik dalam pergaulan antarbangsa dapat terwujud.

Pidato Harus Selaras dengan Aturan Hukum dan Etika, 

Merujuk Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 Indonesia adalah negara hukum. 

Konsekuensi dari konsep negara hukum adalah hukum memegang kedudukan tertinggi dalam penyelenggaraan suatu negara. 

Hal ini dikemukakan oleh AV. Dicey yang selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Mengenal Rule of Law dan Penerapannya di Indonesia.

oleh karena itu, dalam konteks penyelenggaraan negara, setiap tindakan pemerintah atau penyelenggara negara lain hendaklah sesuai dengan hukum dan konstitusi. 

Begitu pula setiap pidato yang disampaikan presiden. 

contoh: pidato presiden harus sesuai dengan ketentuan dalam UU HAM, bahwa; pidato tidak boleh menjadi dasar pelanggaran hak asasi manusia.

Dosen Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Idul Rishan mengatakan, pidato presiden di ruang publik diikat dengan prinsip-prinsip konstitusionalisme modern, yang ditopang oleh supremasi hukum dan supremasi etik.

Idul menjelaskan, wujud dari supremasi hukum dalam konteks pidato presiden adalah tunduk pada undang-undang. 

misalnya: substansi pidato tidak boleh menimbulkan 'kegaduhan' publik.

Sedangkan dalam konteks supremasi etik, pidato presiden hendaklah tunduk pada nilai-nilai yang berkembang di masyarakat. 

Pidato perlu disampaikan dengan bahasa yang baik, dan tidak boleh ada kata-kata yang tidak pantas. 

Pada supremasi etik ini, presiden harus tunduk pada nilai-nilai keadaban dan nilai-nilai moralitas sosial.

Pada sistem presidensial, representasi publik tidak hanya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tetapi juga presiden. 

Ketika presiden melakukan pidato, maka ketika melakukan pidato, substansinya harus sesuai dengan visi misi yang diusungnya yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). 

Sebaiknya, pidato berkenaan dengan kebijakan-kebijakan tidak bersifat insidentil.

Semoga Bermanfaat.! 

Dasar Hukum:

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

3. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan;

4. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.

Catatan:

Kami telah melakukan wawancara dengan Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M., dosen hukum tata negara di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia via telepon pada 3 Agustus 2026 pukul 19.00 WIB.

[1] Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia (Perpres 63/2019)

[2] Lihat Paragraf 2 dan Paragraf 3 Perpres 63/2019

[3] Pasal 7 Perpres 63/2019

[4] Pasal 14 Perpres 63/2019

[5] Pasal 8 Perpres 63/2019

[6] Pasal 16 Perpres 63/2019

[7] Pasal 18 jo. Pasal 19 Perpres 63/2019

[8] Pasal 17 ayat (1) Perpres 63/2019

[9] Pasal 2 ayat (2), (3), dan (4) Perpres 63/2019

[10] Lihat Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (UU Keprotokolan)

[11] Pasal 1 angka 2 UU Keprotokolan

[12] Pasal 1 angka 3 UU Keprotokolan

[13] Definisi tata upacara lihat dalam Pasal 1 angka 5 UU Keprotokolan

[14] Pasal 3 UU Keprotokolan

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H
Si Pokrol, KH, HO, Fakultas Hukum Univ Islam Indonesia,

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®