Putusan MK: 'MBG Tidak Boleh Lagi Pakai Anggaran Pendidikan dalam APBN.!

Edisi: 1.487
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

       Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus dipisahkan dari anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun-tahun berikutnya. 

meski demikian, Mahkamah Konstitusi menegaskan, program MBG tetap konstitusional sebagai program prioritas pemerintah. 

Pertimbangan putusan tersebut dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026, Kamis (30/07/26).

Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Sa'ed Sipghotulloh Mujaddidi yang mempersoalkan dimasukkannya anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan, dikabulkan sebagian. 

dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis tidak lagi dapat dimasukkan ke dalam definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

"Program MBG atau penamaan lainnya berupa program pembagian makanan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan harus dikeluarkan atau dipisahkan dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN."|Enny Nurbaningsih (Hakim MK), dalam sidang putusan, Kamis (30/07/26).

Mahkamah Konstitusi menyatakan, pemisahan tersebut bertujuan menjaga amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Program MBG.

"Pemisahan ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi dan memastikan terpenuhi amanat konstitusi atau prioritas anggaran pendidikan namun juga memberikan dasar hukum yang lebih kuat dan berkepastian hukum terhadap penyelenggaraan MBG sebagai program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024."|Enny Nurbaningsih (Hakim MK

meski demikian, Mahkamah menegaskan Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan program yang konstitusional.

"Program pembagian makan bergizi dalam bentuk program MBG secara substansi adalah konstitusional sebagai wujud program prioritas pemerintah hasil pemilihan umum tahun 2024."|Enny Nurbaningsih (Hakim MK

dalam putusannya, Mahkamah juga memerintahkan pembentuk undang-undang memisahkan alokasi anggaran Program MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN tahun-tahun berikutnya. 

"Pembentuk undang-undang harus memisahkan alokasi anggaran program MBG dari anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun selanjutnya."|Enny Nurbaningsih (Hakim MK

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum MK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®