Prof. Mahfud MD: "Pengalihan Kasus Febrie Adriansyah Tidak Sesuai KUHAP."

Edisi: 1.471
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Mahfud MD Official|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Mahfud MD menilai Febrie Adriansyah berpeluang menang jika mengajukan gugatan pra-peradilan.'

eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Prof. Mahfud MD menilai, pengalihan penyidikan kasus Febrie Adriansyah dari Polisi ke Jaksa tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

yang terjadi dalam kasus Febrie Adriansyah itu bukan pelimpahan, melainkan penyerahan atau pengalihan kelanjutan penyidikan kasus,

ini tidak dikenal, bahkan tidak dibenarkan menurut kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana."|Mahfud (ahli Hukum) dalam video yang diunggah di YouTube channel Mahfud MD Official, dikutip Senin (13/07/26) 

Prof Mahfud menjelaskan, tidak ada mekanisme pengalihan atau pemindahan tugas penyidikan dari polisi kepada kejaksaan atau sebaliknya. 

Pengambil-alihan hanya bisa dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

banyak yang terkecoh ketika terjadi pengalihan penyidikan ini. 

orang-orang mengira proses yang terjadi adalah pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepolisian untuk diperiksa agar mendapat status P21 atau lengkap secara formil maupun materiil. 

saya sendiri termasuk yang terkecoh."|Mahfud (ahli Hukum)

dari berita yang Mahfud baca dan dengar dari Kejaksaan Agung, Sabtu (11/07/26) sekitar pukul 15:00, proses yang terjadi adalah Pelimpahan Berkas Perkara dari Kepolisian ke Kejaksaan.

Mahfud berasumsi, jika sudah dilimpahkan, berarti tersangka sudah diperiksa oleh penyidik Polri dan sudah P21. 

sehingga saat itu, Mahfud menganggap pelimpahan tersebut bagus dan efisien.

Padahal, Febrie Adriansyah belum pernah diperiksa oleh Polisi, sedangkan pelimpahan berkas perkara dari Polri ke Kejaksaan harus memenuhi syarat dua alat bukti, serta tersangka sudah diperiksa. 

mekanisme penyerahan atau pengalihan penyidikan lanjutan ini tidak ada di dalam hukum acara pidana kita dan belum pernah terjadi sebelumnya."|Mahfud (ahli Hukum)

Prof Mahfud mengatakan, hal ini bisa menciptakan 3 (tiga) Skenario, antara lain: 

PERTAMA • Febrie Adriansyah berpeluang menang, jika mengajukan gugatan pra-peradilan, karena belum pernah diperiksa penyidik. 

KEDUA • kelanjutan penyidikan dilokalisir sehingga tidak menyeret pelaku lain yang mungkin terlibat. 

KETIGA • kasus dihentikan (deponeering). 

bisa saja kasus ini diambangkan untuk pada akhirnya dideponir."|Mahfud (ahli Hukum)

Mahfud menilai, ada perang proksi di balik kasus Febrie Adriansyah tak bisa disembunyikan. 

hal tersebut kemudian menciptakan kompromi berupa: pengalihan kelanjutan penyidikan. 

ini bukan hanya merusak mekanisme hukum acara pidana, tetapi juga merusak sistem hukum dan cara berhukum dalam hidup bernegara."|Mahfud (ahli Hukum)

eks Ketua Mahkamah Konstitusi itu, menyarankan KPK sebaiknya segera mengambil alih kasus ini. 

Presiden RI Prabowo Subianto dapat meminta Komisi anti-rasuah itu untuk mengambil alih perkara tersebut. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Pendidikan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Mahfud MD Official YouTube channel, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®