ICW: 'Pelimpahan Kasus eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah Penuh Konflik Kepentingan.'

Edisi: 1.471
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel


JAKARTA, KUPANG TIMES - Indonesia Corruption Watch atau ICW mengatakan, pelimpahan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI (Kortastipidkor Polri) ke Kejagung merupakan langkah yang tidak tepat. 

Organisasi sipil anti-korupsi itu menilai, pelimpahan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius berupa konflik kepentingan.

Peneliti ICW Almas Sjafrina menjelaskan, konflik kepentingan itu lantaran pemeriksaan terhadap para tersangka belum dilakukan. 

"alih-alih efisiensi penanganan perkara, langkah tersebut lebih menyerupai akrobat proses hukum yang penuh konflik kepentingan."|Almas (Peneliti ICW) dalam keterangan tertulis, Senin (13/07/26) 

Almas berpandangan bahwa; penanganan kasus yang menjerat Febrie sulit diharapkan sebagai pengusutan yang independen. 

sebab, institusi yang menjadi tempat bernaung pihak yang diduga terlibat justru mengambil alih proses penyidikannya.

"Pengambilalihan itu terkesan sebagai kompromi antar lembaga, di mana Polri dan kejaksaan sedang memegang perkara yang melibatkan pejabat tinggi masing-masing institusi."|Almas (Peneliti ICW)

Almas mengungkapkan, ada kekhawatiran masyarakat terhadap kasus yang menjerat Febrie Adriansyah akan berakhir antiklimaks. 

ICW menduga tiga kasus korupsi yang dilimpahkan ke Kejagung memiliki keterlibatan banyak pihak dengan perkara yang tengah ditangani oleh kejaksaan. 

"Padahal harta yang disita bernilai luar biasa dan belum jelas siapa pemilik dan sumbernya dari mana."|Almas (Peneliti ICW).

Almas mengatakan, tiga kasus korupsi yang menjerat Febrie seharusnya diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

alasannya, memiliki kewenangan untuk mengambil alih kasus tersebut. 

"langkah ini akan jauh lebih menjamin independensi dan kredibilitas proses penegakan hukum."|Almas (Peneliti ICW)

cukup tahu • sebelumnya, Kepala Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Totok Suharyanto mengatakan pihaknya melimpahkan tiga kasus dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah ke Kejagung. 

Polisi telah menetapkan Febrie yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sebagai tersangka.

Pelimpahan berkas ini termasuk pelimpahan dua tersangka, yaitu; Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto. 

"dalam rangka sinergitas."|Totok (Kepala Kortastipidkor Polri) dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (11/07/26) 

Totok mengatakan, meski sudah berstatus tersangka, Febrie Adriansyah belum ditahan. 

sementara Don Ritto telah berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya sejak kemarin.

tiga kasus yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah adalah korupsi PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik di Sumatera.

Pelaksana Tugas Jampidsus, Rudi Margono mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan kasus ini. 

"Kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan tiga perkara sebagai bentuk komitmen agar percepatan profesionalisme penanganan perkara."|Rudi (Plt Jampidsus Kejagung) 

Rudi mengatakan meski tiga perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jampidsus, dirinya tetap melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Humas Polri, Puspenkum Kejagung, ICW, Antara, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®