Edisi: 1.458
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P terbitkan surat resmi kepada Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meminta data terkait dugaan keterlibatan kader mereka yang ikut bermain atau menerima manfaat dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
surat tersebut diteken Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun tertanggal 22 Juni 2026, Perihal 'Permohonan Data dan Informasi terkait Program MBG.'
'DPP PDI Perjuangan memohon bantuan Saudara untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan.'|isi surat
Surat diterbitkan, untuk menindaklanjuti instruksi partai lewat surat sebelumnya pada 24 Februari, pastikan tidak ada kader mereka di eksekutif, legislatif, maupun struktural yang memanfaatkan MBG untuk mencari keuntungan finansial.
Permohonan data juga dimaksudkan menyusul proses hukum dugaan korupsi dalam program tersebut yang kini telah menyeret beberapa petingginya.
'sehingga diperlukan langkah-lanakah klarifikasi dan verifikasi internal Partai terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan kader Partai.'|isi surat
secara spesifik, DPP PDI-P melalui surat tersebut meminta agar BGN menyerahkan sejumlah data terkait keterlibatan kadernya dalam MBG.
Data yang diminta, PERTAMA • nama-nama individu • badan usaha • yayasan • koperasi maupun pihak lain yang terlibat program MBG.
KEDUA • rincian bentuk keterlibatan pihak-pihak dimaksud dalam pelaksanaan MBG.
KETIGA • data pendukung lain yang relevan dan dapat digunakan untuk kepentingan klarifikasi serta penegakan disiplin organisasi.
'data dan informasi yang diberikan akan digunakan semata-mata untuk kepentingan internal organisasi dalam rangka penegakan etika dan disiplin Partai serta dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.'|isi surat
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: DPP PDI-P, BGN,
| Penerbit: Kupang TIMES
