Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Kasus Korupsi Chromebook.!

Edisi: 1.457
Halaman 5
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: Antara|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

"menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun."|Purwanto S Abdullah (Ketua Majelis Hakim)  saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/06/26).

majelis hakim menilai, terdakwa Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan jaksa.

selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar IDR 1 Miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Nadiem berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar IDR 809 Miliar subsider 5 tahun penjara. 

Majelis Hakim pun menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dan denda IDR 1 Miliar subsider kurungan selama 190 hari. 

Selain itu, jaksa menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar IDR 809,596 Miliar dan IDR 4,871 Triliun atau total IDR 5,680 Triliun.

Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka hukuman uang pengganti itu diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun.

Kasus Korupsi Chromebook, 

Nadiem Makarim didakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar IDR 2,1 Triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Perbuatan tersebut dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lain, antara lain: eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief • eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah • dan eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih. 

Perhitungan kerugian negara terbagi menjadi dua unsur, antara lain: untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). 

Jaksa menilai, pengadaan CDM ini merugikan negara karena tidak diperlukan dan tidak dibutuhkan dalam program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek saat itu. 

Selain itu, proses pengadaan Chromebook juga dinilai bermasalah karena tidak melalui proses kajian yang patut.

Laptop Chromebook ini disebut tidak bisa digunakan untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet.

Selain itu, Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar IDR 809,5 Miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. 

Nadiem dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.

bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia."|Jaksa Penuntut Umum

Jaksa mengungkapkan, keuntungan pribadi yang diterima Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang melalui PT Gojek Indonesia.

adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat, 

hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184."|Jaksa Penuntut Umum

JPU menilai, Nadiem dan terdakwa lainnnya telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®