Edisi: 1.474
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - KPK menyatakan persoalan amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby yang dilaporkan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni sudah selesai.
“Ya, jadi di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah 'case closed' (kasus selesai-red)."|Budi Prasetyo (Jubir KPK), saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/07/26).
KPK menutup persoalan itu karena pihaknya sudah merampungkan analisis dan verifikasi terhadap laporan penolakan gratifikasi berupa amplop isi uang yang disampaikan Raja Juli Antoni.
“artinya dalam rentang waktu sekitar kurang dari dua minggu dari batas waktu 30 hari kerja, tim telah menyelesaikan dengan cepat dan cermat dan hasilnya juga sudah kami sampaikan kepada pihak pelapor."|Budi Prasetyo (Jubir KPK)
Pihak KPK yang merampungkan analisis adalah Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik.
Namun, Budi mengatakan, hasil analisis dan verifikasi tersebut tidak bisa disampaikan ke publik.
Budi memastikan, Direktorat Gratifikasi sudah menyiapkan surat balasan atas laporan yang sampaikan Raja Juli pada awal Juli lalu.
Budi menegaskan, meski pelaporan amplop tersebut sudah rampung di ranah pencegahan, hal tersebut masih berjalan di ranah penindakan karena uang di dalam amplop tersebut tercantum dalam konstruksi perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby.
“di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,
Nah, ini tentu didalami maksud, tujuan, inisiatifnya dari pihak siapa, motifnya untuk apa, semuanya akan didalami oleh penyidik."|Budi Prasetyo (Jubir KPK)
Budi mengatakan, Menhut Raja Juli sudah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi berupa amplop berisi uang ke Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) KPK, Jum'at (03/07/26) siang.
pada Senin (6/7/2026), Budi Prasetyo mengatakan, KPK akan menyampaikan hasilnya, apakah laporan tersebut dapat ditindaklanjuti atau tidak.
“Proses dan mekanismenya tentu didasarkan pada Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2026 yang merupakan perubahan atas Perkom Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.”|Budi Prasetyo (Jubir KPK).
Menhut Raja Juli akui Terima Amplop,
Raja Juli sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang belakangan ditetapkan tersangka oleh KPK.
Raja Juli menjelaskan, pertemuan tersebut berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan.
pertemuan tersebut diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftar hadir dan notula.
selepas audiensi itu, Bupati Kuansing meninggalkan sebuah amplop tertutup.
“dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map."|Raja Juli (Menhut RI) dalam keterangannya, Jum'at (03/07/26).
Raja Juli mengaku, dirinya langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya amplop tersebut.
Raja Juli juga mengaku, tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan itu.
"dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,
Saya tidak tahu isinya apa tapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut,
oleh karena itu saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut."|Raja Juli (Menhut RI)
Politikus PSI itu mengatakan, proses pengembalian amplop tersebut juga sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan.
“tanggal 2 Juni adalah hari selasa. Saya cuma punya satu ajudan,
Saya bilang nanti berangkat Hari Jumat tanggal 5 WFH, Work From Home, jadi saya tidak perlu ajudan, tapi ternyata tidak bisa karena Hari Jumat 5 Juni, ajudan saya harus tetap menempel pada saya, membantu saya, karena pada tanggal 5 Juni saya bertemu dengan Jamdatun dalam urusan lain di Ditjen PHL."|Raja Juli (Menhut RI)
Raja Juli mengatakan, meski sempat tertunda, amplop tersebut akhirnya diserahkan kembali ke Bupati Kuansing pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi.
“Akhirnya saya katakan, kalau begitu kembalikan amplop tersebut Jumat depan, tanggal 12 Juni (WFH)."|Raja Juli (Menhut RI)
Raja Juli mengungkapkan, amplop tersebut sudah dikembalikan sekitar 17 hari sebelum OTT KPK dan seluruh prosesnya telah didokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. Kata dia, Polda Riau turut membantu memfasilitasi penyerahan amplop itu.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Puspenkum KPK,
| Penerbit: Kupang TIMES
