detail BANTAHAN Hotman Paris terkait KASUS Febrie Adriansyah.!

Edisi: 1.476
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KT|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris membantah beberapa tudingan terhadap kleinnya. • mulai dari soal suap hingga rumah di Sentul.'

Pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea membantah beberapa tudingan Penyidik Polisi yang dialamatkan ke kliennya. 

Febrie sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian RI atau Kortastipidkor Polri. 

Kemudian, kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Febrie terlibat dalam 3 (tiga) kasus dugaan korupsi, antara lain: Korupsi di PT ASABRI • PT Krakatau Steel dan Korupsi Pasokan Batu Bara yang menyebabkan Pemadaman Listrik di Sumatera. 

di Kejaksaan Agung, Febrie baru ditetapkan sebagai tersangka di kasus PT ASABRI. 

dalam kasus yang sama, rekannya seorang advokat yang masih satu almamater dengan Febrie di Fakultas Hukum Universitas Jambi, Don Ritto juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Berikut, Daftar Bantahan Hotman Paris di Kasus Febrie, antara lain:

Dugaan terima duit sebesar IDR 50 Miliar di Kasus PT ASABRI, 

Perkara korupsi PT ASABRI Jilid II yang ditangani Jampidsus Kejagung pada 2020 jadi pintu masuk penetapan tersangka oleh polisi. 

saat itu, Febrie Adriansyah, masih menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus yang memeriksa kasus PT ASABRI.

Salah-satu saksi yang diperiksa waktu itu adalah pengusaha Tan Kian, tersangka kasus PT ASABRI Jilid I pada 2008. 

Namun, saat itu Tan Kian lolos, karena Jaksa menganggap kasus yang melibatkan Tan Kian merupakan perdata.

Kemudian pada 2021, Kejagung mulai menelisik dugaan perkara korupsi PT Asabri untuk korporasi. 

Tan Kian kembali dipanggil sebagai saksi. • berdasarkan laporan Tempo edisi 13 Juli 2026 mengungkap, polisi menemukan adanya dugaan pemerasan sebesar SGD 5 Juta atau senilai IDr 55 Miliar dengan kurs saat itu. 

Uang tersebut untuk lolos dalam Kasus PT ASABRI Jilid II.

Berdasarkan pengakuan Ferry Hongkiriwang kepada polisi, dirinya menjadi perantara penerimaan uang. 

Ferry mengambil jatah senilai IDR  5 miliar dari pemberi uang itu dan sisanya diberikan ke utusan Febrie bernama Nurman Herin. 

Hotman Paris membantahnya, dirinya mengklaim, tidak pernah ada penerimaan duit dari Tan Kian kepada Febrie baik secara langsung atau tidak. 

yang jelas menyangkut duit tidak ada."|Hotman (Pengacara) setelah mendampingi Febrie dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Jum'at (17/07/26). 

Hotman Paris berdalih, ketika itu posisi Jampidsus belum dijabat oleh Febrie. 

Penentuan panel decision tersangka itu adalah Jampidsus."|Hotman (Pengacara)

Hotman Paris mengatakan, Febrie menjabat sebagai Jampidsus sejak Januari 2022. 

Hotman menegaskan, Kasus PT ASABRI telah berkekuatan hukum tetap dan Tan Kian di perkara itu sebagai saksi.

Kaitan Kafe d’Clan Signature, 

di kasus ini, penyidik Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menggeledah beberapa tempat. • salah satunya Kafe d’Clan Signature, di Cipete, Jakarta Selatan. 

Laporan Majalah Tempo edisi 2 Juni 2024 menulis, Febrie memang kerap mengunjungi kafe tersebut. • termasuk saat kafe itu masih bernama Gontran Cherrier. 

di kafe inilah, Febrie juga pernah dibuntuti oleh personel Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri pada 19 Mei 2024. • bahkan, puasa lalu Febrie bersama rekannya yang tergabung dalam Badan Musyawarah Keluarga Jambi Nasional juga berbuka puasa di sana. 

Hotman Paris menekankan, Febrie tidak ada kaitannya dengan kafe tersebut. 

Kafe itu diketahui dimiliki oleh Don Ritto. • saat digeledah, polisi menemukan brankas setinggi 2 meter dan menyita uang sekitar IDR 60 Miliar dari sana. 

Febrie tidak tahu menahu soal adanya brankas dan uang di Kafe de’Clan Signature."|Hotman (Pengacara) 

Rumah Febrie Adriansyah di Sentul-Bogor, 

selain Kafe d’Clan Signature, polisi juga menggeledah sebuah rumah di Sentul, Bogor. 

dari hasil penggeledahan, penyidik menemukan brankas berisi 74 Kilogram Emas Batangan • USD 4.767.300, SGD 14.083.800, dan uang tunai IDR 100 Juta. 

dalam konferensi pers, Febrie mengakui bahwa; rumah di Parahyangan Golf 2 • Sentul, Kabupaten Bogor, yang digeledah polisi adalah rumahnya. 

itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama."|Febrie (Jampidsus Kejagung) di kantornya, Jakarta Selatan, Jum'at (10/07/26) 

Namun, rumah tersebut tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 

Hotman Paris mengatakan, rumah itu milik mertua Febrie yang dihibahkan untuk anak Febrie. 

Kliennya diklaim hanya sesekali berkunjung ke rumah tersebut. 

rumah tersebut dikelola oleh Don Ritto sejak 2022. 

Asisten rumah tangganya bukan Pak Febrie yang bayar karena sudah dipakai Don Ritto."|Hotman (Pengacara) 

sementara, Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengklaim, rumah itu dijadikan sebagai Yayasan yang bergerak di bidang dakwah. 

Don Ritto meminta izin kepada pemilik (Febrie) untuk menggunakan rumah di Sentul sebagai backup operasional Kantor Yayasan."|Handika (Kuasa Hukum) saat konferensi pers dengan Hotman.

Adapun soal adanya brankas dan uang yang ditemukan di Sentul, Hotman Paris mengatakan, dirinya tidak mengetahui asal-usulnya. 

Karena renovasi pada 2022 sampai sekarang di bawah pengawasan Don Ritto."|Hotman (Pengacara) 
 
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Puspenkum Kejagung, Hotman Paris (Pengacara), 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®