Edisi: 1.454
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan, adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek MBG.'
Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengkritik pernyataan Komisi Nasional HAM ihwal indikasi temuan pelanggaran HAM dalam implementasi proyek makan bergizi gratis atau MBG.
Pigai mengatakan, pernyataan Komnas HAM soal MBG tidak relevan.
Sebab, dalam konteks kisruh MBG, Komnas HAM semestinya mengeluarkan pernyataan bahwa; terdapat pelanggaran pidana, miss-management atau miss-leading dalam penyelenggaraannya.
"makanya, saya bilang Komnas HAM itu tidak mengerti prinsip HAM."|Natalius (Menteri HAM) saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/06/26)
Pigai mengatakan, menetapkan sesuatu sebagai pelanggaran HAM mesti mengikuti mekanisme yang berlaku.
dalam konteks MBG, proyek ini dikatakan masih berupa pembangunan.
Sehingga, penilaian adanya pelanggaran HAM dalam MBG harusnya ditetapkan ketika pembangunan dinyatakan rampung, bukan ketika proyek masih dijalankan.
terkait adanya kasus keracunan, Pigai tidak membantah adanya insiden.
Namun, keracunan tidak masuk dalam istilah pembangunan, melainkan kesalahan dalam pelaksanaan yang dapat dilakukan evaluasi secara bertahap.
"itu sesuai dengan prinsip HAM.. makanya saya bilang, Komnas HAM banyak yang tidak paham, namanya komisioner kok bukan berasal dari HAM."|Natalius (Menteri HAM)
cukup tahu • adapun pada Senin (15/06/26), komisioner Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengungkapkan, adanya indikasi pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek MBG.
Uli mengatakan, terdapat delapan temuan awal Komnas HAM yang menunjukkan berbagai persoalan mendasar dalam pelaksanaan proyek unggulan pemerintahan Prabowo Subianto ini.
salah satunya, jumlah penerima manfaat yang terlalu luas. Uli mengatakan penerapan MBG akan lebih efektif dan tepat apabila difokuskan kepada kelompok khusus seperti masyarakat di daerah 3T dan kelompok 3B yang amat membutuhkan makanan bergizi.
temuan lainnya, Komnas HAM menemukan adanya ketidakjelasan pembagian kewenangan antar instansi, serta lemahnya koordinasi antara BGN dengan pemerintah.
"berdasarkan temuan awal tersebut, Komnas HAM menemukan adanya indikasi kuat telah terjadinya pelanggaran HAM dalam pelaksanaan proyek MBG."|Uli (Komisioner Komnas HAM)
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komnas HAM, Kementerian HAM,
| Penerbit: Kupang TIMES
