Edisi: 1.430
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
Ringkasan Berita:
• Kejagung menjemput eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan wakilnya, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya, pada Rabu pagi pukul 04:00 WIB.
• Penjemputan ketiganya akan diumumkan secara resmi oleh Kejaksaan Agung pada sore hari, bersamaan dengan penggeledahan kantor BGN di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
• Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah memberhentikan Dadan dan dua wakilnya dari jabatan pimpinan Badan Gizi Nasional setelah melakukan evaluasi kinerja lembaga tersebut.
JAKARTA, KUPANG TIMES - Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan menjemput eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana beserta eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya pada Rabu (03/06/26).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, ketiganya dijemput sejak pukul 04:00 WIB.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri mengungkapkan, penjemputan ketiganya akan dirilis resmi Kejagung pada sore ini.
“Nanti secara resmi dirilis (soal penjemputan)."|Jefri (Kapuspenkum Kejagung) dikutip dari IDN Times.
Kejagung juga telah menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (03/06/26) pagi.
“Benar, kantor BGN digeledah."|Jefri (Kapuspenkum Kejagung)
cukup tahu • sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memberhentikan Dadan dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Sementara dua Wakil Kepala BGN juga ikut dicopot, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.
"dalam menjalankan tugas keseharian bapak Presiden tentu terus melakukan monitoring dan pada akhirnya melakukan evaluasi terhadap kinerja kabinet, termasuk Badan Gizi Nasional,
"Bapak presiden melakukan keputusan untuk mengganti pimpinan Badan Gizi Nasional yang pertama saudara Dadan Indrayana sebagai kepala BGN."|Prasetyo Hadi (Mensesneg RI), di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (02/06/26) malam.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemensetneg RI, Puspenkum Kejagung,
| Penerbit: Kupang TIMES
