Polda NTT Tangani Kasus 'Lika Liku NTT' secara Profesional, Kuasa Hukum Bildat Thonak: "Tidak sesuai Fakta."

Edisi: 1.427
Halaman 4

Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

KUPANG TIMES - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menegaskan komitmennya untuk menangani perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melibatkan akun media sosial anonim "Lika Liku NTT" secara profesional, transparan, dan berlandaskan prinsip hukum yang berlaku.

Pernyataan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., di Mapolda NTT, Jum'at (29/05/26), menanggapi berkembangnya berbagai informasi dan opini publik terkait dugaan adanya tindakan sewenang-wenang dan tidak profesional yang dilakukan tim penyidik dalam mengungkapkan admin media sosial (medsos) Lika-Liku NTT.

Henry menjelaskan, tim penyidik bekerja sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi pilar utama hukum.

artinya: seseorang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.

"oleh karena itu, terkait adanya informasi mengenai laporan dugaan pelanggaran prosedur, kami sampaikan bahwa; saat ini kami sedang berkoordinasi secara aktif dengan pihak pengawasan internal untuk memastikan semua informasi berdasar pada fakta lapangan yang valid dan objektif."|Kombes Pol. Henry Novika Chandra (Kabidhumas Polda NTT) 

Henry mengatakan, tim penyidik sangat mengedepankan sisi humanis dan yang bersangkutan bersama-sama dengan anggota datang ke Polda NTT secara kooperatif atas persetujuannya sendiri.

berdasarkan data awal dan fakta-fakta di lapangan yang dihimpun, proses penggeledahan oleh anggota Ditreskrimsus Polda NTT telah didokumentasikan secara resmi melalui rekaman video.

dalam proses yang berjalan santun dan baik tersebut, tidak ada barang atau uang yang hilang, perangkat laptop yang diamankan juga telah dikembalikan dalam kondisi baik dan utuh, serta dapat dipastikan tidak ada satu anggota Ditreskrimsus Polda NTT yang memegang atau menggunakan senjata api.

"Komitmen kami sudah sangat jelas seluruh rangkaian proses ini akan dibuka secara terang benderang demi tegaknya keadilan dan kebenaran material berdasarkan aturan hukum pidana serta ketentuan yang berlaku."|Kombes Pol. Henry Novika Chandra (Kabidhumas Polda NTT) 

Henry mengatakan, apabila dalam perkembangan pemeriksaan melalui mekanisme fungsi pengawasan nanti, ditemukan bukti mengenai adanya kekurangan dalam pelayanan, institusi dipastikan akan mengambil langkah evaluasi dan tindakan tegas demi menjaga marwah serta kepercayaan publik terhadap Institusi Polri.

"Kami sangat mengapresiasi perhatian publik dan mengajak rekan-rekan media serta masyarakat untuk bersama-sama mengawal isu dan proses ini secara positif, objektif, dan sejuk, dengan tetap menghormati koridor hukum yang berlaku hingga seluruh tahapan pemeriksaan ini tuntas dilakukan,

serta doa dari rekan-rekan media sehingga semua dugaan pelanggaran UU ITE dapat diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan proses hukum."|Kombes Pol. Henry Novika Chandra (Kabidhumas Polda NTT) 

cukup tahu • Penyidik Tim Siber Ditreskrimsus Polda NTT  menangkap dan melakukan penggeledahan serta diduga menodongkan senjata kepada Gama Jurian Engelberth Ferroh yang diduga sebagai admin akun TikTok Lika-Liku NTT, Selasa (26/05/26)

setelah kurang lebih 25 jam, akhirnya Gama Ferroh dilepaskan Penyidik, karena tidak ditemukan alat bukti yang cukup membuktikan yang bersangkutan sebagai admin akun media sosial tersebut.

Bertolak Belakang,

di sisi lain, Kuasa Hukum Bildat Thorino Thonak, mengungkapkan, pernyataan Polda yang mengatakan, prosedur penegakan hukum dilakukan secara humanis, sesuai dengan prosedur dan berkeadilan justru bertolak belakang dengan fakta.

Karena nyatanya proses penangkapan, penyitaan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik siber Polda NTT an-prosedural dan melanggar HAM.

dalam kaitan dengan penangkapan tersebut, menurut Bildad, faktanya kliennya ditangkap penyidik siber Polda NTT dengan tidak disasarkan pada adanya surat perintah penangkapan yang sampai dengan saat ini tidak pernah disampaikan kepada klien kami.

padahal, menurut Pasal 95 KUHAP, penangkapan hanya dapat dilakukan saat status seseorang sudah sebagai tersangka, yang mana nyatanya dalam penangkapan tersebut status kliennya masih sebagai saksi dan belum pernah diperiksa sebelumnya oleh pihak siber Polda NTT.

akhir dari proses penggeledahan dan penangkapan oleh penyidik berakhir pada kliennya dilepaskan, sehingga, patut diduga bahwa tindakan yang dilakukan oleh penyidik siber Polda NTT terhadap kliennya adalah tangkap orangnya baru cari alat bukti, dan bukan cari alat bukti baru tangkap orangnya atau.?

"dengan kata lain tidak ada alat bukti yang kuat yang mendasari tindakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap klien kami."|Bildat Thonak (Kuasa Hukum)

Bildat Thonak mengatakan, dalam tindakan penggeledahan, pihak penyidik hingga saat ini tidak pernah menunjukan adanya surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan setempat.

terkait hal tersebut, Pasal 114 ayat (1) KUHAP tertulis secara jelas, bahwa; penyidik wajib menunjukan surat tugas dan surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri.

"selanjutnya Tim siber Polda NTT “membohongi” kami selaku advokat dengan cara yang sangat tidak elegan yakni menyampaikan kepada tim penasihat hukum saat itu bahwa saudara Gama Ferroh diminta bertemu Wadir Krimsus yang nyatanya secara diam-diam pihak penyidik membawa Gama Ferroh tanpa diketahui tim penasihat hukum dan dibawa ke beberapa rumahnya untuk digeledah."|Bildat Thonak (Kuasa Hukum)

Bildat mengatakan, tindakan tersebut jelas merendahkan martabat profesi advokat dan mencerminkan penegakan hukum yang tidak profesional yang mana dalam KUHAP yang baru (Pasal 143) seorang terperiksa baik statusnya sebagi saksi sudah punya hak untuk menunjuk Advokat untuk mendampinginya, sehingga harusnya segala bentuk tindakan penegakan hukum oleh Penyidik termasuk penggeledahan tersebut harus diketahui Advokat yang bersangkutan.

sementara dalam tindakan penyitaan terhadap beberapa barang milik kliennya, penyidik tidak pernah menunjukkan surat izin dari pengadilan sebagaimana diatur Pasal 122 ayat (1) KUHAP yang baru.

"Menggeledah rumah dan menyita barang klien kami secara tidak sah yang mana hal ini adalah bentuk pelanggaran HAM yang harusnya tidak boleh terjadi seiring adanya KUHAP baru."|Bildat Thonak (Kuasa Hukum)

Kronologi, 

Sekitar Pukul 03:00 WITA

• Gama Ferroh mengaku sempat dikejar dan nyaris ditabrak mobil Toyota Innova berwarna hitam bernomor Polisi DH 1999 HR yang dikemudi orang tidak dikenal.

Sekitar Pukul 06:00 WITA

• Gama Ferroh diamankan di sebuah rumah di kawasan Oebufu, Kota Kupang tanpa diperlihatkan surat panggilan, penangkapan maupun penetapan tersangka.

• Aparat Kepolisian menyita 2 (dua) unit telepon genggam
Samsung A03, 1 (satu) unit laptop dan flashdisk dan 1 (satu) tablet Samsung tanpa menunjukkan surat penyitaan.

• Bildat Thonak selaku Kuasa Hukum dari Gama Ferroh
mendampingi pemeriksaan kliennya sekitar
pukul 10:00 WITA.

• Proses pemeriksaan dinilai tidak menjelaskan
hak-hak kliennya sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

• malam harinya, Gama Ferroh dibawa untuk menjalani penggeledahan di umah keluarganya di kawasan BTN Kolhua, serta 1 (satu) rumah lainnya di wilayah Maulafa. 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Bildat Thonak (Kuasa Hukum),  

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®