Edisi: 1.421
Halaman 4
Integritas |Independen |Kredibel
Ringkasan Berita:
• Sidang korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jalan Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
• Mantan Wali Kota Kupang Jonas Salean divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang.
• Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar IDR 440 Juta.
KUPANG TIMES - Mantan Wali Kota Kupang Periode 2012-2017, Jonas Salean, divonis 2 (dua) tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang di Jl. Veteran, Kelurahan Fatululi, Kota Kupang.
vonis tersebut dibacakan ketua majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang, Senin (25/05/26)
Sidang Putusan berlangsung di ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Kupang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim.
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Tipikor dipimpin H. Fery Haryanta, S.H., didampingi hakim anggota Sutarno, S.H., dan M.H. Raden Haris Prasetyo, S.H.
turut hadir dalam sidang putusan, antara lain: Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim kuasa hukum terdakwa, serta keluarga dari terdakwa Jonas Salean.
dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim H. Fery Haryanta menyatakan bahwa; terdakwa terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengalihan aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Kupang.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Jonas Salean dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar IDR 250 Juta."|Fery (ketua Majelis Hakim) saat membacakan putusan.
selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar IDR 440 Juta.
Majelis Hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara.
"Jika harta benda tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun."|Fery (ketua Majelis Hakim)
selain itu, Majelis Hakim memutuskan bahwa; sertifikat tanah yang menjadi objek perkara dirampas untuk negara dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kupang.
Pertimbangkan,
usai sidang putusan, Ketua Tim Kuasa Hukum Jonas Salean, Yanto Ekon mengatakan, timnya akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum (banding) terkait putusan tersebut.
putusan tersebut berbanding terbalik dengan surat dakwaan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Yanto Ekon menilai, pertimbangan hakim aneh, karena majelis hakim menggunakan bukti perdata terkait kepemilikan dalam perkara korupsi.
“Surat dakwaan itu menyatakan bahwa; tanah itu adalah barang milik daerah Kabupaten Kupang,
itu artinya pembuktiannya mengenai kepemilikan.!
bagaimana mungkin majelis hakim mempertimbangkan bahwa; bukti perdata mengenai kepemilikan, sehingga tidak ada hubungan dengan perkara korupsi,
itu pertimbangan yang aneh."|Yanto Ekon (Kuasa Hukum)
Yanto Ekon mengatakan, putusan hakim dalam kasus Jonas Salean bukan untuk mengadili, namun hanya berusaha untuk menghukum.
Majelis Hakim tidak menggunakan fakta-fakta yang telah terungkap di pengadilan, mulai dari putusan perkara perdata yang telah dimenangkan Jonas Salean serta memerintahkan tanah yang dipersoalkan dihapus dari inventaris barang Pemerintah Kabupaten Kupang,
“Ketika perkara perdata dimenangkan oleh terdakwa, harusnya perkara pidananya tidak dilanjutkan,
itu inti Surat Edaran Nomor 4 Tahun 1980."|Yanto Ekon (Kuasa Hukum)
cukup tahu • sebelumnya, Jonas Salean dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 6 (enam) tahun penjara dan denda IDR 500 Juta.
selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar IDR 500 juta subsider 140 hari kurungan dan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar IDR 2.050.697.048.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: PN Kelas IA Kupang,
| Penerbit: Kupang TIMES
