ICW Temukan Dugaan KORUPSI Sertifikasi Halal di BGN senilai IDR 49,5 Miliar.!

Edisi: 1.404
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'ICW melaporkan temuan dugaan korupsi sertifikasi halal di BGN ke KPK.'

Indonesia Corruption Watch (ICW) menemukan indikasi penggelembungan harga dalam pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN). 

ICW mengatakan, indikasi tersebut, berpotensi merugikan Keuangan Negara sebesar IDR 49,5 Miliar.

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah mengatakan, pengadaan jasa sertifikasi halal di BGN tidak memiliki dasar hukum. 

Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mengatur kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"dengan demikian seharusnya yang memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG bukan BGN, terlebih SPPG telah mendapatkan insentif sebesar IDR 6 Juta per-hari."|Wana, Kadiv. Hukum dan Investigasi ICW) dalam keterangan tertulisnya, Kamis (07/05/26) 

selain itu, ICW menduga Badan Gizi Nasional mencoba memecah pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat tahap. 

Hal ini untuk menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab.

BGN menetapkan anggaran untuk sertifikasi halal senilai IDR 141,79 Miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4 ribu sertifikasi. 

Namun, berdasarkan hitungan ICW, ada selisih sekitar IDR 49,5 Milar.

ICW melakukan analisis dengan menghitung biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala BPJPH Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH. 

Total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar IDR 23 Juta.

Angka tersebut merupakan tarif batas atas atau biaya maksimal yang dapat dikenakan Lembaga Pemeriksa Halal. 

apabila menggunakan tarif itu, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar IDR 92,2 Miliar untuk mengurus 4 ribu sertifikat halal, bukan IDR 141,79 Miliar. 

Wana mengungkapkan, pemenang pengadaan sertifikasi ini adalah perusahaan yang tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal. 

Karena itu ICW pun menduga BGN 'meminjam bendera' untuk menjalankan pengadaan ini. 

"Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH."|Wana, Kadiv. Hukum dan Investigasi ICW) 

Wana mengatakan, Praktik tersebut berpotensi berisiko apabila dilakukan tanpa dasar dasar perjanjian yang jelas. 

Selain itu, cara tersebut pun juga berpotensi menimbulkan masalah akuntabilitas dalam pelaksanaan kontrak.

atas dugaan tersebut, ICW menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. 

ICW telah melaporkan temuan ini ke KPK. 

"Kami mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025."|Wana, Kadiv. Hukum dan Investigasi ICW) 

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: ICW, BGN, KPK, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®