Hakim Ragu TNI Penyiram Andrie Yunus Bergerak tanpa Perintah.?

Edisi: 1.404
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: HO|Properti 

JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Hakim meragukan empat prajurit TNI yang tidak mengenal Andrie Yunus mau melakukan aksi penyiraman air keras.'

Perwira Pembantu Madya D 31 Pengamanan Personel Direktorat B BAIS TNI Letnan Kolonel, Chk Alwi Hakim Nasution bersaksi dalam sidang kedua kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. 

dalam persidangan, hakim mendalami ihwal perintah di balik aksi penyerangan tersebut. 

Hakim bertanya pada Alwi apakah ada instruksi kepada terdakwa untuk melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus.? terlebih, empat terdakwa merupakan anggota Bais TNI tidak mengenal korban. 

empat terdakwa tersebut, antara lain: Sersan Dua, Edi Sudarko (ES) • Letnan Satu, Budhi Hariyanto Widhi (BHW) • Kapten, Nandala Dwi Prasetyo (NDP) • dan Letnan Satu, Sami Lakka (SL).

"Kan, enggak kenal awalnya, hanya tahu di TV saja, kan, 

Kok tiba-tiba melakukan aksi seperti itu.. Apakah saudara dalami bahwa memang ini ada perintah.?"|Hakim, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (06/05/26) 

Alwi menjawab tidak ada perintah kepada terdakwa. 

Hakim kembali bertanya, apakah ada operasi khusus untuk menyerang Andrie Yunus.? 

"Sepengetahuan sependalaman kami tidak ada, bahwa; terdakwa ini hanya merasa terlecehkan, tersakiti oleh Andrie Yunus.. tidak ada yang lain."|Alwi

Kemudian, Hakim menanyakan pembagian tugas di masing-masing direktorat di Bais TNI. 

"Contoh, ya, ini maaf saja, ya, kalau memang ini perintah by order, perintah, operasi intelijen, lah, itu yang melakukan direktur apa yang begini-begini?"|Hakim

Alwi menjelaskan, yang membidangi bagian operasi ada Direktorat H atau Halong. 

bagian operasi, tidak ada hubungannya dengan Detasemen Markas (Denma). 

mendengar penjelasan Alwi, Hakim pun ragu dan heran mengapa anggota Denma yang tidak mengenal Andrie tapi melakukan serangan tersebut. 

"Kami pun sebenarnya bingung juga kenapa para terdakwa sampai melakukan seperti itu, karena memang tidak ada hubungannya dengan kegiatan kinerja rutinitas sehari-sehari."|Alwi

Alwi mengatakan, penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan atas inisiatif para terdakwa. 

terdakwa mengaku sakit hati atas aksi Andrie Yunus menginterupsi rapat revisi Undang-Undang TNI tahun lalu.

Hakim menanyakan pertanyaan serupa kepada saksi Komandan Denma Bais TNI Kolonel Inf. Heri Heryadi yang juga hadir sebagai saksi. 

"Ada perintah dari Dandenma.?"|Hakim

"Siap tidak ada Yang Mulia."|Heri (Dandenma) 

"Saudara sudah disumpah ini."|Hakim

"Siap tidak ada."|Heri (Dandenma) 

Hakim mempertanyakan tanggung jawab Heri sebagai Dandenma. 

"Karena enggak mungkin tiga perwira, satu bintara bekerja sendiri.. Dandenma tanggung jawab.. Bagaimana.?"|Hakim

Heri kemudian menyatakan Dandenma tidak pernah memerintahkan para terdakwa untuk melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus. 

termasuk pada saat jam komandan maupun apel. 

Heri mengungkapkan, dirinya tidak pernah menyinggung masalah-masalah di luar Dandenma. 

Kami hanya menyinggung atau membahas hal yang ada di dalam, karena memang kegiatan kami cukup padat dan secara personel kami hanya terpenuhi sekitar 52 persen."|Heri (Dandenma) 

Heri mengatakan, jumlah anggota Danenma seharusnya 163, namun saat ini hanya 84 anggota. 


dalam surat dakwaan yang dibacakan di persidangan perdana, oditur menyatakan para terdakwa menilai Andrie telah melecehkan institusi TNI setelah memaksa masuk ke ruang rapat pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 15 Maret 2025. 

Karena itu, terdakwa melakukan penyerangan terhadap Andrie Yunus.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, Militer, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Pengadilan Militer II-08 Jakarta, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®