Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena menghadiri dan membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Prov NTT Tahun 2026 untuk Perencanaan Tahun 2027 di Aston Kupang Hotel & Convention Center, Kamis (07/05/26).
dalam kegiatan Musrenbang tersebut, Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena memastikan, 'tidak merumahkan atau memecat' 9.045 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada Tahun 2027 mendatang.
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena mengungkapkan, Ke-9.045 PPPK tersebut, akan dipertahankan meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dengan implementasi belanja pegawai hanya maksimal IDR 30% dari APBD, yang mulai diterapkan 5 Januari 2027.
Pemerintah Pusat telah memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada PPPK yang akan dirumahkan, termasuk PPPK Pemprov NTT, maupun PPPK di seluruh Pemkab/Pemkot di Prov NTT.
“urusan PPPK nantinya akan tertulis dari Pemerintah Pusat dan ini menjadi catatan bagi Pemerintah Provinsi,
secara lisan juga sudah ada kesepakatan, termasuk melalui Wakil Presiden, bahwa; tidak ada satu pun PPPK yang dirumahkan."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena menegaskan, informasi tersebut diperkuat dengan Informasi dari Kementerian Dalam Negeri serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“PPPK tidak akan dirumahkan.. ini informasi yang baik.!
dari Kemendagri dan Kepala BKN juga menyampaikan hal yang sama."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena menjelaskan, sejak awal Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur sengaja mendorong persoalan PPPK menjadi perhatian Nasional, agar mendapatkan solusi yang jelas dari Pemerintah Pusat.
“Syukur, awalnya didorong dari NTT dan hasilnya semua sepakat.. ini soal pintu masuk dan keluarnya."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena mengakui, konsekuensi dari kebijakan tersebut adalah kesiapan anggaran untuk membiayai seluruh PPPK di Prov NTT.
Pemerintah Daerah harus memastikan dukungan anggaran tersedia, khususnya bagi tenaga guru yang jumlahnya paling banyak berada di Kabupaten/Kota.
Politikus Golkar itu, mengatakan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu arahan lebih lanjut dari Pemerintah Pusat terkait kemungkinan penggunaan Dana BOS maupun dana pusat lainnya untuk membantu pembayaran gaji guru PPPK dan tenaga kontrak.
“Kalau tahun ini dibantu dengan BOS dan dana pusat, maka guru dan PPPK bisa dibayar, tetapi tetap membutuhkan kesepakatan dari pimpinan di pusat apakah anggaran itu bisa dipakai untuk mengamankan guru-guru, baik PPPK maupun kontrak."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)
Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena menegaskan, komitmen Pemerintah Prov NTT untuk tidak meninggalkan satu pun PPPK sembari menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat.
“Saya pikir kami tidak akan meninggalkan satu orang pun PPPK sambil menunggu arahan dari pusat."|Melki Laka Lena (Gubernur NTT)
Kawal,
Wakil Ketua Komisi V DPRD NTT, Winston Rondo, menyambut positif pernyataan Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena terkait kepastian nasib sekitar 9.045 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga honorer di Nusa Tenggara Timur yang dipastikan tidak akan dirumahkan.
Winston mengatakan, pernyataan yang disampaikan Gubernur NTT, Melki Laka Lena, dalam forum Musrenbang RKPD Prov NTT Tahun 2026 menjadi jawaban atas kegelisahan ribuan tenaga PPPK dan honorer di daerah tersebut.
“Kami menyambut baik pernyataan Gubernur dalam Musrenbang sebagai jawaban atas kegelisahan sekitar 9.045 tenaga PPPK dan honorer di Provinsi NTT."|Winston Rondo (Legislator NTT), Kamis (07/05/26)
Politikus Demokrat itu, menegaskan, komitmen tersebut bukan muncul begitu saja, melainkan hasil komunikasi intensif antara pihak legislatif dan eksekutif yang selama ini terus diperjuangkan bersama.
“Komitmen ini adalah buah dari komunikasi intensif antara DPRD NTT dan pemerintah provinsi yang terus kami perjuangkan."|Winston Rondo (Legislator NTT)
Winston menilai, pernyataan tidak dirumahkan, tidak boleh hanya menjadi slogan politik semata, tetapi harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Karena itu, DPRD NTT akan memastikan seluruh kebijakan terkait PPPK memiliki payung regulasi yang kuat sehingga tidak merugikan para pegawai.
“Frasa tidak dirumahkan harus memiliki dasar hukum yang kuat,
DPRD akan memastikan tidak ada celah regulasi yang merugikan pegawai di kemudian hari."|Winston Rondo (Legislator NTT)
Winston menekankan, pentingnya validasi data seluruh PPPK dan tenaga honorer yang ada di Prov NTT.
sekitar 9.045 PPPK harus terakomodir secara by name by address dalam sistem pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Pemerintah Prov NTT.
Hal itu penting, agar tidak ada tenaga kerja yang tercecer maupun adanya “penumpang gelap” dalam proses pendataan.
sebagai anggota Badan Anggaran DPRD NTT, Winston menyoroti, pentingnya sinkronisasi antara komitmen pemerintah daerah dengan kemampuan fiskal daerah melalui APBD NTT.
Winston menegaskan, DPRD NTT akan mengawal, agar kebijakan mempertahankan PPPK tetap sejalan dengan kesiapan anggaran pemerintah daerah.
“Perjuangan ini bukan hanya soal urusan perut 9.078 orang, tetapi juga soal menjaga kualitas pelayanan publik di NTT,
Jika guru, perawat dan tenaga administrasi kita tenang bekerja, maka rakyat NTT yang akan merasakan manfaatnya."|Winston Rondo (Legislator NTT)
Jumlah PPPK Kabupaten/Kota Daratan Timor
Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2026
1. Pemerintah Provinsi 17.133
2. Kota Kupang 3.788
3. Kabupaten Kupang 4.179
4. Kabupaten TTS 2.555
5. Kabupaten TTU 2.599
6. Kabupaten Belu 2.392
7. Kabupaten Malaka 1.675
Sumber: Pusdatin VN
Komposisi ASN Pemprov NTT
(Data per 1 Januari 2026)
• ASN 11.729
• Calon ASN 1.381
• PPPK *) 4.542
• PPPK Tahap I 5.480
• PPPK Tahap II 2.497
• PPPK Paruh Waktu 4.614
TOTAL: 30.243 orang
Catatan:
*) PPPK yang direkrut TA 2019, 2021, dan 2023
Sumber: BKD Prov NTT
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik, Hukum, Keuangan,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Humas Pemprov NTT, BKD Prov NTT, Pusdatin VN, Winston Rondo (Legislator NTT),
| Penerbit: Kupang TIMES
