Dirjen Dukcapil, Teguh Setyabudi: "Fotokopi e-KTP Melanggar Perlindungan Data Pribadi."

Edisi: 1.405
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Picture: AI-G|Properti • ilustrasi

PROV KABAR, KUPANG TIMES - Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi mengingatkan, tindakan menggandakan atau fotokopi e-KTP berpotensi melanggar aturan. 

yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi, karena sebenarnya itu juga pelanggaran terhadap PDP (Perlindungan Data Pribadi) sebenarnya."|Teguh (Dirjen Dukcapil Kemendagri) saat i Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (06/05/26).

terlepas dari penjelasan Teguh, Indonesia memiliki UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP. 

Pasal 65 UU PDP melarang orang menyebarkan data pribadi termasuk NIK dan data KTP yang bukan miliknya secara melawan hukum.

ada pula Pasal 67 yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahguna data pribadi berupa penjara lima tahun atau denda IDR 5 Miliar.

tidak perlu Fotokopi e-KTP, 

Teguh Setyabudi mengingatkan lembaga-lembaga agar tidak memfotokopi KTP elektronik karena e-KTP sudah punya cip di dalamnya yang menyimpan data pribadi pemilik KTP.

"KTP-el itu sudah dilengkapi dengan alat yang canggih, yaitu: Chip,

Chip itu ada datanya di situ.. yang sebenarnya, KTP-el itu tidak lagi perlu difotokopi."|Teguh (Dirjen Dukcapil Kemendagri). 

Teguh mengungkapkan, e-KTP dapat dibaca oleh alat khusus berupa card reader. 

"Sebenarnya untuk membaca KTP-el ada alatnya, ada card reader untuk membaca, Sehingga tidak lagi perlu difotokopi."|Teguh (Dirjen Dukcapil Kemendagri)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Teknologi, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Dirjen Dukcapil Kemendagri, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®