eks Dirut Bank NTT, Alex Riwu Kaho divonis 8 Tahun Penjara.!

Edisi: 1.404
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: TM|Properti

KUPANG TIMES - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang mengabulkan tuntutan Jaksa dengan menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara kepada eks Direktur Utama Bank NTT, Harry Alexander Riwu Kaho alias Alex Riwu Kaho dalam perkara korupsi investasi Medium Term Notes (MTN).

Vonis tersebut dibacakan dalam sidang perkara nomor 79/Pid.Sus-TPK/2025/PN Kpg yang berlangsung di ruang sidang Cakra PN Kupang, Kamis (07/05/26).

dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

terdakwa telah sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer, untuk itu dijatuhi hukuman delapan tahun penjara."|Hakim, saat membacakan putusan.

selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar IDR 500 Juta subsidair 1 tahun kurungan penjara apabila tidak dibayar.

Hakim menegaskan, masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut sekaligus menguatkan tuntutan Jaksa yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum terdakwa sesuai dakwaan primer dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat eks orang nomor satu di Bank NTT itu.

dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Alex Riwu Kaho terbukti melanggar Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

• Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PN Kelas IA Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®