Edisi: 1.393
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Perkara Gugatan Perdata, dua Serfikiat tanah Cecilia Anggi Monalisa Man dan Yohanes Dillian Perry Man masih bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
melalui tim kuasa Hukum, Frangky Roberto Williem Djara dan Alfrido Optiel Lerry Lenggu dari Kantor Pengacara Fransisco Bessi dan Patners, kedua kakak beradik menyampaikan lembaran kesimpulan, Selasa (21/04/26) lalu.
dalam dokumen kesimpulan yang sudah diserahkan ke Majelis Hakim, Sabtu (25/04/26) tersebut, Tim Kuasa Hukum mengatakan, para Penggugat, antara lain: Cecilia Anggi dan Yohanes Perri merupakan ahli waris yang sah dari Alm. Erna Meliantje Adulanu, yang semasa hidupnya telah menikah dengan Alm. Agustinus Man, Selasa, 9 Februari 1988.
Pernikahan tersebut, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 3/1988 tanggal 13 Februari 1988.
Kedua orang tua Anggi dan Yohanes telah meninggal dunia, Erna Meliantje Adulanu meninggal dunia pada tanggal 8 Desember 2024 sesuai kutipan Akta kematian Nomor: 5371-KM-13122024-0003 tanggal 13 Desember 2024, dan ayah mereka Agustinus Man meninggal dunia pada tanggal 9 Februari 2012 sesuai dengan kutipan Akta Kematian Nomor: 107/DKPS.KK/2012 tanggal 20 Februari 2012.
Kuasa Hukum mengatakan, Anggi dan Yohanes sebagai Ahli Waris, Alm. Ibu Erna Meliantje Adulanu meninggalkan 2 (dua) bidang tanah warisan, yakni: tanah seluas 145 m⊃2 yang berlokasi di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 94/Desa Oetete tanggal 15 Maret 1986 • Surat Ukur Nomor: 1122/1984 tanggal 21 Juli 1984 • dan tanah seluas 315 m yang terletak di Kelurahan Oetete, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang-NTT, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 277/Kelurahan Oetete tanggal 23 Juni 1992 • Gambar Situasi Nomor: 1787/92 tanggal 23 Juni 1992.
terhadap dua aset warisan tersebut, tanpa sepengetahuan dari Anggi dan Yohanes sebagai ahli waris, setelah kematian kedua orang tua, khususnya setelah kematian ibunda Erna Meliantje Adulanu pada tanggal 8 Desember 2024, dua aset tanah telah beralih kepemilikan dengan cara balik nama pemilik kepada Paman mereka, yakni: Imron Supardi dilakukan oleh BPR Christa Jaya sebagai Tergugat II dan Bank BRI sebagai Tergugat III.
atas peralihan tersebut, Anggi dan Yohanes mengadakan pertemuan dengan Paman mereka Imron pada tanggal 5 Desember 2024.
berdasarkan hasil pertemuan tersebut di ketahui, Sertifikat asli atas kedua bidang Objek Sengketa tersebut berada pada Imron dan bahkan saat diminta, Anggi dan Yohanes harus melakukan pembayaran atas nilai lelang dua sertifikat sebesar IDR 2 Miliar.
Keduanya, melalui kuasa hukum mengirimkan surat kepada kepada Imron untuk mediasi tanggal 7 Mei 2025.
Namun, surat tersebut tidak ditanggapi.
Kuasa Hukum Anggi dan Yohanes kembali mengirimkan surat kepada Tergugat I, berupa: Surat Somasi Nomor: 52/FBB/V/2025/KPG tanggal 19 Mei 2025, kemudian Imron datang bertemu pengacara mereka, pada tanggal 26 Mei 2025.
Namun, dari hasil pertemuan tersebut diketahui bahwa; dua sertifikat telah dijadikan anggunan di BPR Christa Jaya tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari mereka berdua sebagai ahli waris yang sah.
Kuasa Hukum Anggi dan Yohanes, Frengky Djara meminta kepada majelis hakim, bahwa; Tanah seluas 145 m⊃2 • dan Tanah seluas 315 m⊃2 adalah milik kliennya sebagai ahli waris yang sah.
"Perbuatan Tergugat II (BPR Christa Jaya) yang telah menerima dan menjadikan sertifikat hutang adalah batal demi hukum, dan menyatakan perbuatan dan tindakan Tergugat I (Imron) dan Tergugat II adalah Perbuatan Melawan Hukum."|Frengky (Kuasa Hukum)
cukup tahu • sidang perkara gugatan Perdata tersebut, dijadwalkan akan memasuki tahapan pembacaan keputusan pada 5 Mei 2026 mendatang.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kantor Pengacara Fransisco Bessi dan Patners,
| Penerbit: Kupang TIMES
