Edisi: 1.338
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
KUPANG TIMES - Kepala Badan Pendapatan dan Aset Daerah (Bapenda) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Alex Lumba mengatakan, para wajib pajak di Prov NTT khususnya pemilik kendaraan bermotor berplat luar Prov NTT yang ingin melakukan mutasi ke Prov NTT akan diberikan diskon 50%.
diskon tersebut adalah bagian dari kebijakan Amnesti/keringanan pajak kendaraan bermotor bagi warga Prov NTT yang berlaku mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2026 searah Peraturan Gubernur (Pergub) No.8 Tahun 2026 tentang pemberian Amnesti/keringanan pajak.
“Amnesti khusus ini diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor berplat luar NTT yang ingin melakukan mutasi ke NTT akan diberikan diskon 50%."|Alex (Kepala Bapenda Prov NTT) saat di ruang kerjanya, Senin (02/03/26)
Alex menjelaskan, himbauan untuk mutasi kendaraan ke Prov NTT tersebut, dikarenakan, banyak kendaraan berplat luar Prov NTT yang saat ini beroperasi di Prov NTT, namun membayar pajaknya di daerah lain.
Padahal, kendaraan luar Prov NTT tersebut sudah lama beroperasi di Prov NTT, memanfaatkan BBM Subsidi bagi rakyat Prov NTT, menikmati pula infrastruktur jalan di Prov NTT namun tidak membayar pajak di Prov NTT.
Alex mengungkapkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan aparat keamanan dan tim Samsat Prov NTT untuk mengambil melakukan razia gabungan secara berkala dan melakukan penindakan sehingga semua pihak bisa taat pajak.
Alex menegaskan, untuk itulah, pemilik kendaraan bermotor berplat luar agar segera mengalihkan plat kendaraan bermotornya ke wilayah Prov NTT sehingga perhitungan pajaknya masuk dalam pos pendapatan daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan lintas sektor di Prov NTT.
Transaksi Pakai Aplikasi dapat Potongan 5%,
Alex mengatakan, Discount atau potongan harga juga diberikan kepada para pemilik kendaraan bermotor di wilayah Prov NTT yang melakukan pelunasan pajak melalui aplikasi 'Pro NTT' dan transaksi digital lainnya dengan diskon khusus 50%.
Alex mengatakan, dirinya tidak henti-hentinya mengajak warga yang memiliki kendaraan bermotor plat dalam wilayah Prov NTT agar membayar pajak tepat waktu.
bagi warga yang tidak taat pajak akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya mengajak seluruh warga provinsi NTT untuk taat membayar pajak karena dengan membayar pajak tepat waktu maka kita berpartisipasi langsung membangun NTT."|Alex (Kepala Bapenda Prov NTT)
Alex mengatakan, Hal itu adalah bagian dari cara warga Prov NTT mendukung Pemerintah Prov NTT yang dipimpin Gubernur Prov NTT, Melki Laka Lena dan Wagub, Johny Asadoma selama 5 tahun kedepan.
“Kesadaran ini adalah bagian cari cara kita termasuk orang NTT mendukung pemerintahan provinsi NTT dibawa kepemimpinan Melky- Johny serta turut membangun NTT dengan spririt #Ayo Bangun NTT."|Alex (Kepala Bapenda Prov NTT)
Capai Target,
ditanya tentang besarnya target PAD tahun 2026 mencapai IDR 2,8 Triliun, Alex mengatakan, pihkanya mengerahkan seluruh kekuatan dan sumber daya yang ada untuk memenuhi target itu meski tidak mudah.
“memang kita optimis capai target itu dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada,
tidak mudah memang memenuhi target IDR 2,8 Triliun, tapi kita bisa melampaui IDR Triliun lebih."|Alex (Kepala Bapenda Prov NTT)
Alex mengatakan, pihaknya sedang mendata dan mengoptimalkan seluruh aset Pemprov NTT serta potensi objek pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah Prov NTT.
cukup tahu • Objek Pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, meliputi:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),
3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB),
4. Pajak Air Permukaan (PAP),
5. Pajak Rokok.
Objek Pajak tersebut dikelola oleh Badan Pendapatan dan Aset Daerah Prov NTT, termasuk denda dan hasil sewa aset.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Otomotif,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Bapenda Prov NTT,
| Penerbit: Kupang TIMES

