Edisi: 1.350
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Aturan itu menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial dan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun.'
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia telah menyiapkan sejumlah aturan pembatasan penggunaan gawai bagi siswa di sekolah sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunggu Anak Siap (Tunas).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu'ti mengatakan, Kemendikdasmen RI telah menerbitkan Peraturan Mendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur penerapan budaya sekolah yang aman dan nyaman bagi anak.
“upaya ini kami lakukan dalam rangka membangun budaya sekolah yang di situ tumbuh suasana yang saling menghormati dan mendukung keberhasilan belajar, serta menjadikan sekolah sebagai rumah kedua bagi anak-anak."|Mu’ti (Mendikdasmen RI) usai rapat koordinasi implementasi PP Tunas di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Rabu (11/03/26)
Abdul Mu’ti mengatakan, aturan tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah yang membatasi penggunaan media sosial dan gawai bagi anak di bawah usia 16 tahun.
dalam implementasinya, kementerian memperkenalkan konsep 3S untuk mengatur penggunaan perangkat digital di lingkungan sekolah.
Konsep PERTAMA • screen time, yaitu: pengaturan waktu penggunaan gawai oleh siswa agar tidak berlebihan.
Konsep KEDUA • screen break, yakni: kebiasaan mengistirahatkan mata dan tubuh setelah menggunakan perangkat digital dalam waktu tertentu.
Konsep KETIGA • screen zone, yaitu: kesepakatan mengenai area tertentu di sekolah yang memperbolehkan atau melarang penggunaan gawai.
“Screen zone membuat kesepakatan area mana yang boleh atau tidak boleh membawa dan menggunakan gawai."|Mu’ti (Mendikdasmen RI)
Abdul Mu'ti mengatakan, selain itu, Kemendikdasmen RI telah menyiapkan panduan penggunaan teknologi digital bagi guru dan orang tua.
Panduan tersebut menjadi bagian dari pendidikan karakter sekaligus upaya mendorong penggunaan teknologi secara berkeadaban di kalangan pelajar.
Kemendikdasmen RI segera mengirimkan surat kepada sekolah-sekolah untuk membantu sosialisasi aturan PP Tunas dan penerapan konsep pembatasan penggunaan gawai tersebut.
Pemerintah menargetkan kebijakan perlindungan anak di ruang digital melalui PP Tunas dapat mulai diterapkan secara efektif pada 28 Maret 2026, tepat satu tahun setelah aturan tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
cukup tahu • Gawai adalah perangkat elektronik portabel seperti tablet, smartphone atau laptop yang digunakan sebagai alat bantu belajar dan mengajar.
Gawai dapat membantu meningkatkan interaksi, akses informasi, dan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Pendidikan, Hukum, Teknologi,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Kemendikdasmen RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
