Edisi: 1.319
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Komnas Perempuan mengungkap banyak layanan visum gratis untuk korban kekerasan seksual kini berbayar.! Apa penyebabnya.?'
Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan buka suara soal visum et repertum bagi korban kekerasan seksual (KS) yang tidak lagi gratis.
Pembiayaan pembuktian medis tersebut, kini harus ditanggung sendiri oleh korban.
Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor mengatakan, kebanyakan daerah tidak lagi menyanggupi pembiayaan visum bagi korban kekerasan seksual.
"bahkan di sejumlah daerah yang sebelumnya visum bisa diakses gratis, kini tidak gratis."|Maria (Ketua Komnas Perempuan), Selasa (03/02/26)
Maria mengatakan, beberapa Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) kini tidak lagi menerima rujukan visum korban kekerasan seksual secara gratis.
hanya beberapa daerah saja yang menyediakan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
layanan medis yang tidak lagi gratis itu menyebabkan banyak korban kekerasan seksual kesulitan.
Padahal hasil visum sangat penting untuk pembuktian di kepolisian.
"Banyak korban mengeluh, selain biaya visum yang mahal kini harus ditanggung sendiri."|Maria (Ketua Komnas Perempuan)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengakui masih banyak kejadian visum et repertum yang ditanggung sendiri oleh korban kekerasan seksual.
"ada daerah yang belum menanggung biaya visum korban."|Arifa (Menteri PPPA), Kamis (29/02/26).
Arifa mengatakan, Kondisi tersebut terjadi, karena adanya kekurangan dana di pemerintah daerah untuk menanggung biaya visum.
"mungkin anggaran daerahnya belum mencakup layanan itu."|Arifa (Menteri PPPA)
Arifa memastikan, kementeriannya akan membantu pembiayaan visum korban kekerasan seksual.
Arifa menegaskan, ada Dana Alokasi Khusus atau DAK nonfisik yang diberikan oleh Kementerian PPPA kepada daerah, salah satunya bisa dipakai untuk biaya visum korban.
DAK non-fisik dari Kementerian PPPA pada 2026 ini telah diberikan kepada 305 kabupaten/ kota.
"itu bisa digunakan, salah satunya untuk biaya visum di rumah sakit."|Arifa (Menteri PPPA)
cukup tahu • sebelumnya, keluhan biaya visum korban kekerasan seksual yang tidak lagi ditanggung negara ramai dibicarakan.
Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa yang mengungkapkan biaya visum korban kekerasan seksual yang tidak lagi ditanggung negara.
Korban mesti menanggung sendiri biaya pemeriksaan medis itu sehingga menghambat proses penyelidikan.
Visum et repertum diketahui merupakan salah satu syarat krusial dalam proses penegakan hukum, terutama dalam kasus kekerasan seksual. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS mengamanatkan pembiayaan tersebut menjadi tanggungjawab negara.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Hukum, Sosial,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komnas Perempuan, Kementerian PPPA,
| Penerbit: Kupang TIMES
