Kemenkes RI Terbitkan Surat Ke Seluruh RS agar LAYANI 120 Ribu Pasien Kronis BPJS PBI Non-Aktif.!

Edisi: 1.319
Halaman 1
Integritas |Independen |Kredibel


JAKARTA, KUPANG TIMES - 'Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Pemerintah dan DPR-RI yang setuju untuk melakukan reaktivasi otomasi bagi pasien kronis PBI BPJS.'

Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kementeriannya telah menerbitkan surat imbauan ke semua rumah sakit agar bersedia melayani 120 ribu masyarakat penderita katastropis yang menjadi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan nasional (PBI JKN). 

Status kepesertaan pasien dengan penyakit kronis tersebut, sebelumnya dinonaktifkan bersama 11 Juta PBI BPJS Kesehatan lainnya sejak Minggu (01/02/26). 

Budi mengatakan, surat tersebut diterbitkan pada hari ini, Rabu, 11 Februari 2026. 

"hari ini, kita sudah mengeluarkan surat ke seluruh rumah sakit bahwa untuk layanan-layanan katastropis yang BPJS keluarkan 120.000 bagi peserta PBI yang kemudian pindah keluar dari PBI, itu harus dilayani."|Budi Gunadi (Menkes RI) saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/02/26) 

Budi menjelaskan, surat tersebut merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara pemerintah dan DPR-RI yang setuju untuk melakukan reaktivasi otomasi bagi pasien kronis PBI BPJS. 

sembari pemerintah melakukan pemutakhiran data penerima PBI BPJS lain selama 3 bulan ke depan. 

Keputusan tersebut menjadi aspek krusial yang langsung berdampak pada masyarakat. 

Budi menilai surat itu merupakan jaminan agar rumah sakit tidak boleh menolak melayani pasien kronis yang status kepesertaannya dinonaktifkan. 

"Fokus kita enggak mau layanan kesehatan terutama bagi masyarakat kita yang berisiko wafat ini berhenti sehari pun."|Budi Gunadi (Menkes RI)

sebelumnya, Budi mengatakan, penyakit katastropik merupakan penyakit yang membutuhkan biaya tinggi dalam pengobatannya serta memiliki komplikasi yang dapat mengancam jiwa. 

berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 120 ribu masyarakat itu terdiri dari 12.262 masyarakat dengan riwayat penyakit gagal ginjal, 16.804 masyarakat dengan penyakit kanker, 63.119 masyarakat dengan penyakit jantung.

lalu 114 masyarakat dengan penyakit hemofilia, 26.224 masyarakat dengan penyakit stroke, 673 masyarakat dengan penyakit thalasemia dan 1.276 masyarakat dengan penyakit sirosis hati.

Budi mendorong Kementerian Sosial untuk menerbitkan surat keputusan menteri sebagai imbauan ke rumah sakit agar tidak ada penolakan terhadap pasien tersebut. 

"agar rumah sakit tidak usah khawatir bahwa tidak akan diganti pembayarannya, karena dia tetap iuran BPJS-nya akan dibayarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial."|Budi Gunadi (Menkes RI)

Pencabutan bantuan jaminan kesehatan pada 120 ribu pasien dengan penyakit kronis itu merupakan buntut dari pemutakhiran pendataan penerima bantuan sosial melalui penerapan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). 

Data tersebut digunakan sebagai acuan tunggal untuk semua program bantuan pemerintah. 

Kejadian itu menjadi heboh karena membuat pasien cuci darah tidak bisa mendapat perawatan karena PBI BPJS nonaktif.

pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesanggupannya menyiapkan dana darurat untuk reaktivasi PBI pasien kronis sebesar IDR 15 Miliar. 

Dana tersebut akan dipakai untuk mengatasi penghentian layanan medis bagi pasien penyakit katastropik selama tiga bulan ke depan. 

"Nanti BPJS tinggal minta ke saya.. itu salah satu anggaran yang dibintangi,

tinggal datang ke saya minggu depan juga udah cair.. kan nggak terlalu besar."|Purbaya (Menkeu RI) Senin (09/02/26)

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Keuangan, Kesehatan, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Kemenkes RI, Kemenkeu RI, Kemensos RI, Komisi IX DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®