PDAM Kabupaten Kupang JELASKAN status Sumur Bor dan TANGGAPI Perintah Wali Kota Kupang, Bongkar Sumur Bor di Kelurahan Sikumana.!

Edisi: 1.296
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel

      Pictures: AI-G|Properti • ilustrasi

KUPANG TIMES - Perintah Bongkar oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo dan Kritik dari Direktur Perumda Air Minum Kota Kupang, Isidorus Lilijawa terkait pembangunan sumur bor di wilayah Kelurahan Sikumana, ditanggapi santai oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Dirut PDAM Kabupaten Kupang. 

Direktur PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang, Jony Benny Sulaiman, menegaskan, sumur bor yang berada di wilayah Kelurahan Sikumana merupakan aset sah milik PDAM Tirta Lontar.

Jony menegaskan, sumur bor tersebut telah ada sejak dirinya menjabat sebagai Direktur pada Mei 2025 lalu. 

dan setelah dilakukan pengecekan administrasi, sumur bor Sikumana dinyatakan sah sebagai aset PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang.

Izinnya sudah melalui rujukan Peraturan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang perizinan pengusahaan air dan tanah."|Jony (Dirut PDAM Kabupaten Kupang) 

Jony menjelaskan, pemanfaatan sumur bor Sikumana, murni dalam konteks pelayanan air bersih, bukan untuk ekspansi jaringan baru.

PDAM Tirta Lontar hanya meningkatkan debit air dengan menambah kekuatan pompa guna menambah jam pelayanan, menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait distribusi air.

saat awal mulai bekerja pada Juni 2025 lalu, PDAM Kabupaten Kupang melakukan komunikasi dengan PDAM Kota Kupang terkait perizinan apabila dilakukan penggalian atau pembuatan sumur bor baru.

dari hasil komunikasi tersebut, PDAM Kota Kupang mengatakan, izin khusus tidak diperlukan, selama ada kesepakatan dengan pemilik lahan dan kewajiban pajak dipenuhi.

yang penting bayar pajak, itu yang kami lakukan setiap tahun,

Kami taat pajak dan membayar pajak ke Pemerintah Kota Kupang."|Jony (Dirut PDAM Kabupaten Kupang) 

terkait perintah pembongkaran oleh Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo.

Jony meminta, rencana tersebut dipertimbangkan. 

Perlu kejelasan atas kepemilikan instalasi yang akan dibongkar. 

Apakah milik Kota Kupang atau Kabupaten Kupang. 

mungkin ada cara yang lebih baik, yaitu: duduk bersama, 

Jangan sampai eksekusi ini berdampak sosial."|Jony (Dirut PDAM Kabupaten Kupang) 

Jony mengingatkan, pembongkaran sumur bor tersebut berpotensi mengganggu pelayanan air bersih bagi sekitar 1.000 pelanggan di Kelurahan Sikumana.

Kalau dibongkar, tentu akan berdampak pada masyarakat,

ini yang harus dipikirkan bersama."|Jony (Dirut PDAM Kabupaten Kupang) 

Jony mengatakan, PDAM Tirta Lontar terbuka untuk melakukan komunikasi dan mencari solusi terbaik melalui dialog bersama pihak terkait. 

Kami siap duduk bersama untuk menjalin komunikasi yang baik dan mencari jalan keluar terkait sumur bor ini."|Jony (Dirut PDAM Kabupaten Kupang) 

Proses Pengujian, 

Pada bagian lain Jony mengatakan, PDAM Tirta Lontar pernah diundang mengikuti bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 291 Tahun 2023 dan Nomor 14 Tahun 2024 di Surabaya.

dalam kegiatan tersebut, hanya 2 (dua) perumda dari Nusa Tenggara Timur yang tercatat hadir, yakni: PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang dan Perumda Flores Timur.

dalam pertemuan itu banyak hal yang dijelaskan langsung oleh kementerian terkait perizinan. Ketika dilakukan pengecekan, Kabupaten Kupang dinyatakan lolos dan memenuhi syarat perizinan."|Jony (Dirut PDAM Kabupaten Kupang) 

Jony menegaskan, saat ini seluruh proses perizinan dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau portal Sistem Geologi dan Air Tanah (SGL) di bawah Kementerian ESDM.

Secara regulasi, sumur bor tersebut sah, 

yang pasti, saat ini hanya ada dua perumda di NTT yang tercatat memiliki izin sesuai aturan tersebut."|Jony (Dirut PDAM Kabupaten Kupang) 

Potret: IDC|Properti • Dirut PDAM Kabupaten Kupang

Sumur Bor PDAM Kabupaten Kupang, 

menjawab soal  jumlah sumur bor yang dimiliki PDAM Kabupaten Kupang, Jony mengaku tidak mengetahui secara pasti. 

Namun, yang diketahui total titik sumber air PDAM Tirta Lontar baik sumur bor, air tanah, maupun air permukaan berjumlah sekitar 43 titik. 

dari jumlah tersebut, sekitar 18 titik merupakan sumur bor.

sementara jumlah pelanggan di wilayah Kota Kupang, sekitar 18.000 pelanggan aktif. 

sementara secara keseluruhan, total pelanggan PDAM Tirta Lontar mencapai 36.000 sambungan. 

setelah dilakukan pendataan ulang, pelanggan aktif tercatat sekitar 22.000, termasuk sekitar 4.000 pelanggan di luar wilayah Kota Kupang.

Berikut, Daftar Sebaran  Sumber Air Baku  PDAM Kabupaten Kupang di Kota Kupang, antara lain:

1. Mata Air Oepura    

 2. Sumur Bor Alak    

3. Mata Air Haukolo

 4. Sumur Bor Namosain

 5. Mata Air Oeleu

 6. Mata Air Sagu I

 7. Mata Air Sagu II

 8. Mata Air Amnesi

 9. Mata Air Dendeng

 10. Mata Air Kolhua

 11. Sumur Bor SMKK

12. Mata Air Bonen

13. Sumur Bor Sikumana 

14. Sumur Bor Oetona I

15. Sumur Bor Oetona II

16. Sumur Bor Kelapa Lima

17. Sumur Bor RSS Liliba

18. Sumur Bor Pramuka

19. Sumur Bor Polla I 

20. Sumur Bor  Polla II

Sumber: PDAM Kabupaten Kupang

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: PDAM Kabupaten Kupang, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®