Legislator RI, Adies Kadir ditetapkan Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi, SOSOK yang Pernah Viral Soal Tunjangan Rumah DPR-RI.! Kok Bisa.?

Edisi: 1.303
Halaman 3
Integritas |Independen |Kredibel

      Potret: KC|Properti

JAKARTA, KUPANG TIMES - Nama Wakil Ketua DPR-RI, Adies Kadir ditetapkan Komisi III DPR-RI menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan Arief Hidayat. 

Arief Hidayat sebagai Hakim MK diketahui akan Pensiun pada Februari 2026.

Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK terpilih ditetapkan dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/1/2026). 

"Komisi III DPR-RI menyetujui saudara Adies Kadir sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi RI yang berasal dari usulan lembaga DPR-RI."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

delapan fraksi yang ada di Komisi III juga menyepakati nama Adies Kadir sebagai hakim konstitusi usulan DPR-RI. 

"dan untuk selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku."|Habiburokhman (Ketua Komisi III DPR-RI).

Viral, 

Nama Adies Kadir merupakan Wakil Ketua DPR-RI yang pernyataannya soal tunjangan anggota dewan disorot publik pada akhir Agustus 2025. 

dalam wawancara dengan wartawan pada Selasa (19/8/2025), Adies menyebut anggota DPR-RI memang mendapatkan sejumlah kenaikan tunjangan. 

Salah satunya adalah tunjangan beras, dari sekitar IDR 10 Juta menjadi IDR 12 Juta per bulannya.

"tunjangan-tunjangan beras kami cuma dapat IDR 12 juta dan ada kenaikan sedikit dari (IDR) 10 (Juta) kalau tidak salah."|Adies (Waket DPR-RI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/08/25).

Selain beras, anggota DPR-RI juga mendapatkan kenaikan tunjangan bensin, di mana sebelumnya sebesar IDR 4 Juta hingga IDR 5 Juta menjadi IDR 7 Juta per bulan.

terdapat pula tunjangan rumah sebesar IDR 50 Juta yang didapatkan oleh anggota DPR-RI setiap bulannya. 

Tunjangan tersebut diberikan, karena saat ini para legislator tidaklah lagi mendapatkan rumah dinas. 

"Saya kira make sense (masuk akal) lah kalau IDR 50 Juta per bulan, 

Itu untuk anggota, kalau pimpinan enggak dapat karena dapat rumah dinas."|Adies (Waket DPR-RI)

Akibat pernyataan kontroversinya, Partai Golkar menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Partai Golkar DPR-RI, pada Minggu (31/08/25). 

Namun pada Rabu (05/11/25), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak menjatuhkan sanksi terhadap Adies Kadir, karena tidak terbukti melakukan pelanggaran atas pernyataannya itu.

Profil, 

Adies Kadir lahir di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada 17 Oktober 1968. 

Adies tamat SD dari SDN Selat VII di Kapuas (1981) dan SMPN 1 Samarinda (1984).

Setelah itu Adies pindah ke Kupang dan bersekolah di SMAN 3 dari tahun 1984 sampai 1987. 

Adies Kadir kemudian kuliah jenjang S1 Teknik Sipil di Universitas Wijaya Kusuma pada 1987 sampai 1993.

Kemudian Adies mengambil kuliah Jurusan Hukum di Universitas Merdeka di Surabaya pada 1993 sampai 2003. 

Adies Kadir melanjutkan ke jenjang S2 Hukum di Universitas Merdeka Malang dari tahun 2006 sampai 2007.

Terakhir, pada 2011 hingga 2017 Adies kuliah di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan memilih Jurusan S3 Ilmu Hukum yang membuatnya mendapatkan gelar Doktor.

Adies Kadir mengawali jabatannya di DPR pada 2014. 

Saat itu, Adies langsung menduduki posisi Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR-RI.

Pada periode 2019-2024, Adies menempati posisi Wakil Ketua Komisi III DPR-RI yang membidangi hukum, hak asasi manusia, dan keamanan.

sementara sebagai Wakil Ketua DPR-RI untuk periode 2024-2029, Adies Kadir bertugas membidangi ruang lingkup Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan yang meliputi Komisi XI, Komisi XII, Komisi XIII, Badan Anggaran dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Reaksi Pengamat, 

YouTubers, Denny Siregar menanggapi pemberitaan tersebut, dengan mengatakan bahwa; "bisakah gak sih, sekelas Hakim MK bukan dari Partai.? entar kalo ada masalah antar Partai, Apa bisa Netral.

Akademisi, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa; "di dalam Pidato pengukuhan saya, Mahkamah Konstitusi adalah sasaran empuk, untuk semakin dirusak Independensinya, 

bayangkan, untuk pengganti Prof. Arif, waktu itu sudah disepakati penggantinya Inncentius dicancel, masuklah orang satu ini, masih ingat gak.? 

entah apa yang dimainkan oleh DPR-RI, tapi bisik-bisikya adalah untuk mengakhiri Independensi MK, demi menguatkan Konservatif Otoritarianisme.. Rusak.!"

BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.

Informasi Artikel:

| Konteks: Politik, Hukum, 

| Penulis: W.J.B

| Sumber: Komisi III DPR-RI, 

| Penerbit: Kupang TIMES

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad

Copyright © 2022 The Kupang Times Newsroom.com ™ Design By The Kupang Times Newsroom.com ®