Edisi: 1.303
Halaman 2
Integritas |Independen |Kredibel
JAKARTA, KUPANG TIMES - Komisi XI DPR-RI resmi menetapkan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) setelah menjalani fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.
Thomas yang juga keponakan dari Presiden RI, Prabowo Subianto itu dipilih untuk menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.
Ketua Komisi XI DPR-RI Muhammad Misbahkun mengatakan, keputusan tersebut diambil secara musyawarah mufakat oleh seluruh fraksi di Komisi XI dalam rapat internal.
“Komisi XI DPR-RI telah memutuskan bahwa yang menjadi Deputi Gubernur Bank Indonesia pengganti Bapak Juda Agung adalah Bapak Thomas AM Djiwandono."|Misbahkun (Ketua Komisi XI DPR-RI) kepada wartawan di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/01/26).
Misbahkun menjelaskan, Thomas yang sebelumnya merupakan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) dinilai sebagai figur yang bisa diterima oleh seluruh fraksi.
selain itu, gagasan Thomas mengenai strategi kebijakan yang lincah dan adaptif (agile) dianggap relevan dengan kondisi perekonomian saat ini.
Thomas juga mampu menjelaskan dengan baik pentingnya sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal guna memperkuat stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Beliau menjelaskan bagaimana membangun sinergi antara kebijakan moneter dan fiskal, sehingga bisa saling menguatkan terhadap pertumbuhan ekonomi."|Misbahkun (Ketua Komisi XI DPR-RI)
Misbahkun menegaskan, jabatan Deputi Gubernur BI bersifat kolektif kolegial dalam Dewan Gubernur BI.
Sehingga, pengalaman Thomas di bidang fiskal dinilai akan melengkapi pengambilan kebijakan moneter di Bank Indonesia.
Terkait isu kedekatan personal, Misbahkun mengatakan, Thomas menunjukkan komitmen kuat terhadap profesionalisme dan independensi BI.
Keputusan Komisi XI DPR-RI tersebut, rencananya akan dibawa ke rapat paripurna DPR-RI untuk disahkan.
BERSUARA KERAS untuk Demokrasi dan Keadilan dan Kejujuran.
• Informasi Artikel:
| Konteks: Politik,
| Penulis: W.J.B
| Sumber: Komisi XI DPR-RI,
| Penerbit: Kupang TIMES
